KEDIRI – Dalam upaya untuk mempermudah pengajuan paspor bagi masyarakat, pemerintah telah mengembangkan aplikasi M-Paspor yang memungkinkan pengajuan dilakukan secara online.
Aplikasi ini dapat diunduh melalui PlayStore untuk pengguna Android dan melalui AppStore untuk pengguna IOS. Meskipun demikian, terdapat beberapa kendala yang dihadapi oleh masyarakat dalam memperoleh kuota antrian pada kantor imigrasi di seluruh Indonesia.
Untuk mengatasi permasalahan ini, telah dilakukan Rapat Konsolidasi Optimalisasi Aplikasi M-Paspor di salah satu hotel di Kota Kediri pada Jumat (19/04). Rapat ini dihadiri oleh Herdaus, S.H., M.H., Kepala Divisi Keimigrasian Kemenkumham Jawa Timur beserta Kepala UPT Imigrasi di se-Jawa Timur.
Diharapkan melalui rapat ini dapat ditemukan solusi yang optimal untuk meningkatkan pelayanan pengajuan paspor melalui aplikasi M-Paspor.
“Yang pertama, kita harus komitmen, yang hadir disini semua adalah orang-orang pilihan yang akan bekerja secara Ikhlas. Yang kedua, bahwa yang hadir di sini semua, orang orang yang berintegritas yang akan memberikan yang terbaik bagi organisasi se – Jawa Timur. Yang ketiga, kita harus punya komitmen ingin memberikan suatu masukan kajian terhadap persoalan yang kita hadapi bersama,” tutur Herdaus.
Hasil rapat ini menjadi fokus utama dalam rapat yang diselenggarakan. Galih Priya Kartika Perdhana, Amd.Im., M.P.A, selaku Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang ditunjuk sebagai moderator dalam rapat tersebut.
Perlu diperhatikan dalam penggunaan aplikasi M-Paspor, baik dari segi kesisteman maupun jumlah kuota yang dibuka bagi masyarakat. Beberapa kendala dan solusi terkait penggunaan aplikasi M-Paspor juga disampaikan oleh perwakilan Kantor Imigrasi se-Jawa Timur.
Sebagai penutup rapat, Kepala Divisi Keimigrasian menghimbau untuk meningkatkan jumlah kuota M-Paspor di setiap Kantor Imigrasi se-Jawa Timur. Selain itu, setiap Kantor Imigrasi diimbau untuk melaksanakan kegiatan paspor simpatik dua kali dalam sebulan.
Untuk mendukung wacana ini di setiap kantor imigrasi, secara tidak langsung diperlukan penambahan jumlah pegawai dalam pelaksanaannya. Oleh karena itu, Kepala Divisi Keimigrasian akan mengajukan penambahan jumlah pegawai ke pusat untuk setiap kantor imigrasi yang membutuhkannya.
editor : Nanang Priyo Basuki