KEDIRI – Usai mengambil sampel air di Sungai Kresek pada Senin lalu, pada hari ini (31/10). Tim Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan dan Pertamanan (DLHKP) Pemerintah Kota Kediri, melakukan pengambilan di sejumlah titik di Kawasan PG Pesantren Baru. Kegiatan ini disaksikan Unit Pidana Khusus Satreskrim Polres Kediri Kota dan pihak kuasa hukum pabrik gula berada di wilayah Pesantren.
Seperti kegiatan sebelumnya, dari sejumlah titik yang diambil hanyalah air. “Sesuai SOP kami, yang kami lakukan mengambil sampel air-nya saja. Jika endapan lumpur bukan kewenangan kami,” jelas Sentot Iswanto, Kasi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup DLHKP sebelum pengambilan sampel.
Dia pun mengaku menjalankan tugas sesuai SOP terkait potensi terjadinya pencemaran air. Sama dengan di Sungai Kresek Kelurahan Burengan, air terlihat jernih dan tidak berbau. “Bila muncul busa, bisa dipastikan bukan dari PG. Pesantren. Selain melayani aduan seperti ini, kami secara rutin sebulan sekali melakukan pemeriksaan kualitas air sungai,” jelasnya.
Menyikapi proses penangganan aduan limbah, dr. Ari Purnomo Adi, aktifis pecinta lingkungan hidup yang juga Ketua Forum Pengurangan Resiko Bencana (F-PRB) menyampaikan. “Seharusnya yang diambil jangan airnya saja, juga endapan lumpur. Jika hanya airnya jelas jernih, apalagi sekarang musim hujan,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, pengambilan sampel air ini sesuai aduan masyarakat diterima Satreskrim Polres Kediri Kota. Kemudian diterbitkan Laporan Polisi pada tanggal 2 September 2022, dikeluarkan Unit Pidana Khusus.
Editor : Nanang Priyo Basuki