KEDIRI – Kecelakaan maut terjadi di Jalan Raya Desa Kranding, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, pada Selasa (18/2) sekitar pukul 16.45 WIB. Insiden ini melibatkan sepeda motor Honda Vario biru AG-6385-EBM ditumpangi dua santri dari salah satu pondok pesantren sempat melarikan diri dengan pengendara lainnya.
Atas kejadian ini, mengakibatkan Ahmad Fahrudin (23), warga Dusun Pisang Indah, Kabupaten Way Kanan, Lampung, mengalami luka serius di bagian dahi, pipi kiri, dan mata hingga akhirnya meninggal dunia. Setelah mendapatkan perawatan di RSUD Gambiran Kota Kediri. Sementara yang dibonceng, Jamaluddin (29), warga Indramayu, Jawa Barat, mengalami luka di tangan kanan dan kiri serta beberapa luka lainnya.
Dari keterangn sejumlah saksi mata, kecelakaan terjadi saat Honda Vario yang dikendarai korban melaju dari arah utara ke selatan. Saat melintas di Simpang Empat Desa Kranding, sebuah sepeda motor tak dikenal datang dari arah barat ke timur dan tiba-tiba berbelok menyeberang ke sisi timur jalan.
Diduga karena kurangnya kehati-hatian dalam memperhatikan arus lalu lintas, pengendara motor tak dikenal melakukan manuver berbahaya hingga menabrak Honda Vario korban. Benturan keras membuat korban kehilangan kendali hingga oleng ke kiri dan menabrak pagar besi rumah warga.
Setelah kejadian, pengendara motor yang tak dikenal langsung melarikan diri meninggalkan lokasi, sehingga kasus ini dikategorikan sebagai tabrak lari. Meski demikian dalam waktu kurang dari 4 Jam, pengejaran dipimpin langsung Kanit Gakkum Satlantas Polres Kediri Kota, Ipda Anang, akhirnya berhasil diamankan.
“Meskipun tidak ada CCTV yang mengarah langsung ke lokasi kejadian, kami memanfaatkan sejumlah rekaman CCTV dari sejumlah titik di sekitar TKP yang menunjukkan kendaraan pelaku melintas usai kecelakaan, bahkan motor pelaku tabrak lari ini sempat mogok di jalan,” terangnya.
Petugas kemudian melakukan penyisiran hingga ke wilayah perbatasan Kediri-Tulungagung dan mencocokkan ciri-ciri kendaraan. Diperkuat keterangan saksi dan bekas goresan akibat benturan pada kendaraan pelaku. Akhirnya sekira pukul 20.00 WIB, pengendara ini berhasil diamankan dan dengan inisial P, warga Tulungagung.
“Saat ini pelaku sedang dalam proses pemeriksaan untuk gelar perkara dan selanjutnya akan dilakukan penetapan tersangka,” ujar Ipda Anang.
Kasat Lantas: Meninggalkan TKP Kecelakaan adalah Pelanggaran Serius

Kasat Lantas Polres Kediri Kota, Ajun Komisaris Polisi Afandy Dwi Takdir, S.T.K., S.I.K., menegaskan bahwa pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa Honda Vario korban yang mengalami kerusakan parah dan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengusut kasus ini hingga tuntas.
“Kami telah mengumpulkan keterangan saksi dan menganalisis berbagai bukti di lapangan. Meskipun tidak ada CCTV yang merekam langsung kecelakaan, kami berhasil menemukan jejak kendaraan pelaku melalui rekaman CCTV lainnya. Ini menjadi bukti bahwa pelaku tabrak lari tidak akan bisa lolos dari tanggung jawab,” jelasnya.
Pihak kepolisian mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak meninggalkan lokasi kecelakaan tanpa bertanggung jawab, karena tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum yang diatur dalam Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Kami mengingatkan seluruh pengendara agar lebih berhati-hati saat berkendara, terutama ketika berbelok atau menyeberang jalan. Kesadaran dan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas bukan hanya untuk menghindari sanksi, tetapi juga untuk menjaga keselamatan bersama,” tambahnya.
Satlantas Polres Kediri Kota juga mengapresiasi kerjasama masyarakat dalam memberikan informasi yang membantu proses penyelidikan. Dengan adanya kepedulian dari warga, kepolisian dapat lebih cepat mengungkap kasus tabrak lari dan menindak pelaku sesuai hukum yang berlaku.
Saat ini, proses hukum terhadap pelaku terus berjalan, dan polisi akan segera menetapkannya sebagai tersangka.
jurnalis : Sigit Cahya Setyawan