KEDIRI – Pada Minggu dini hari, Unit Reskrim Polsek Ngadiluwih berhasil mengamankan dua orang pelaku berperan sebagai pencuri dan penadah dalam tindak pidana pencuriaan sepeda motor. Terjadi di depan Cafe Oke, Desa Purwokerto Kecamatan Ngadiluwih terhadap motor Honda Beat AG-4038-ECQ milik Yohana Eka Ferdika, warga setempat.
Mochamad Dwi Nurdiansah sebagai pelaku, warga Dusun Udanawu Desa Karanggondang Kecamatan Udanawu Kabupaten Blitar. Sebagai penadah, Sigit Suroso, warga Dusun Wadikidul Desa Ngadirenggo Kecamatan Pogalan Kabupaten Trenggalek.
Disampaikan Kapolsek Ngadiluwih, Iwan Setyo Budi usai pihaknya mendapat laporan dari korban kemudian mengamankan pelaku. Dari keterangan Dwi Nurdiansah ini diketahui jika motor telah dijual kepada Sigit. Polisi kemudian mengamankan barang bukti motor, kendaraan Daihatsu Grand Max Nopol AG 8785 YK, satu buah HP dan buku rekening atas nama Sigit Suroso
“Pada Sabtu kemarin sekira pukul 13.45 Wib, pelapor sendirian mengendarai sepeda motor miliknya datang ke warung kopi Oke. Kemudian memarkir di depan warung tanpa dikunci ganda. Usai ditinggal ngopi di dalam warung, saat keluar sekira pukul 15.30 Wib. Mengetahui motor miliknya tidak ada di tempat dan berusaha mencari di sekitar warung,” jelas Kapolsek Ngadiluwih.
Pihak polsek dibantu Satreskrim Polres Kediri kemudian mengamankan pelaku Mochamad Dwi Nurdiansah. Dari keterangannya, motor dijual kepada Sigit dengan cara bertemu di wilayah jalan raya Karangrejo Tulungagung.
“Motor ini dijual seharga 5 juta, pembayarannya melalui transfer. Akhirnya penadah berhasil diamankan di rumahnya,” jelas AKP Iwan Setyo Budi.
Dari pengembangan awal diketahui jika Sigit telah berulangkali menerima motor yang dijual kepadanya tanpa dilengkapi dokumen yang sah.
Editor : Nanang Priyo Basuki