KEDIRI – Sidang lanjutan pembunuhan terhadap Bintang Balgis Maulana, santri di pondok pesantren kembali digelar, Rabu (20/03). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, menghadirkan 6 saksi termasuk saksi ahli dokter bekerja di RS Blambangan Banyuwangi.
Disampaikan Aji Rahmadi selaku JPU dikonfirmasi usai sidang. Berdasarkan fakta persidangan, didapat pernyataan bahwa pelaku ini ternyata kesal terhadap korban. Karena telah mengirimkan pesan kepada ibunya, berisi permintaan agar dirinya segera dijemput dari pondok pesantren.
“Saksi mahkota menyampaikan, kedua pelaku dewasa memang melakukan pemukulan. Karena salah satunya mengetahui korban ketahuan chat ibunya karena ingin pulang,” jelas Aji Rahmadi
Kemudian terjadi pemukulan beberapa kali, diantaranya dilakukan pengeroyokan dilakukan dua terdakwa. Sempat ada tendangan yang mengarah ke perut Bintang. Lalu korban pingsan dan ketika dibawa ke rumah sakit sudah dinyatakan meninggal dunia
“Korban dipukul 4 kali, lalu di piting dan ditendang perutnya. Kemudian selesai Maghrib, terjadi kekerasan kepada korban, ini yang melakukan tiga orang pelaku. Dua pelaku masih anak-anak dan satu pelaku telah dewasa, mengakibatkan korban sampai pingsan,” jelasnya.
Dari keterangan saksi mahkota, Aji Rahmadi mengaku telah memiliki titik terang. Terkait motif kekerasan mengakibatkan nyawa korban melayang.
“Untuk lebih gamblangnya, menjadikan almarhum Bintang mendapatkan perlakuan kasar dari pelaku akan diagendakan Kamis besok. Kami telah berkesimpulan berdasarkan fakta-fakta, cukup membuktikan terjadi kekerasaan terhadap anak. Namun lebih lengkapnya, besok ketika pemeriksaan terhadap terdakwa merupakan pelaku masih anak-anak,” terangnya
Aji Rahmadi membenarkan jika dirinya mendapatkan permintaan dari Suyanti merupakan ibu kandung korban. Meminta penegak hukum untuk membuka kasus ini dan memberikan hukuman setimpal terhadap para pelaku.
“Ibunya sempat menangis ketika ditanya tanggapan terkait perkara. Juga ditanya bagaimana dan harapannya apa. Belum sempat menyampaikan menangis dulu. Intinya tolong dibuka selebar-lebarnya maksudnya mungkin yang terlibat siapa saja,” terang Aji
Penasehat hukum keluarga korban, Ismail Marzuki membenarkan jika pihaknya juga berharap. Dalam perkara ini untuk diusut secara mendalam. Bahwa semua pihak yang terlibat diberikan hukuman. Tidak hanya 4 orang terdakwa, tetapi semua pihak yang mengetahui kejadian ini
“Harapannya kasus ini terus dikembangkan. Mungkin ada keterlibatan lebih dari 4 orang itu. Termasuk pengasuh pondok, kemudian pimpinan kamar kenapa diam saja pas ada kejadian seperti ini,” terangnya
Pernyataan berbeda disampaikan kuasa hukum terdakwa Muhammad Ulin Nuha dikonfirmasi usai persidangan. Yang pertama, dia menganggap ketidaksesuaian informasi publik yang terjadi. Diantaranya ialah tidak adanya kucuran darah yang mengalir dari tubuh korban.
Kemudian kedua, kejadian ini terjadi di Ponpes Al Islahiah bukan di Ponpes Al Hanafiyyah seperti telah diberitakan di sejumlah media.
“Semua santri yang terlibat termasuk korban mempunyai kartu tanda santri Ponpes Al Islahiyah. Bahwa kesaksian ibu korban berbeda dengan kesaksian yang dikatakan rumah sakit di Kediri dan di Banyuwangi. Misalnya tentang keluar darah dari mulut hidung,” jelasnya
Jurnalis : Wildan Wahid Hasyim Editor : Nanang Priyo Basuki