KEDIRI – Lebih dari 2 Tahun, diawali dengan aksi LSM Saroja kemudian menyampaikan laporan ke Kejaksaan Negeri Kota Kediri, pada 12 Mei 2022 lalu. Begitu juga gabungan LSM menamakan diri Ikatan Parlemen Jalanan Pemuda Anti Korupsi Nusantara. Dengan perihal yang sama terkait dugaan korupsi dana hibah melalui program Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas).
Bahwa pernyataan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Kediri, Novika Muzairah Rauf, S.H., M.H, pejabat saat itu telah mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan. Namun faktanya hingga Kajari telah berganti Andi Mirnawaty, SH., MH tidak lebih dari pemanggilan oknum dewan dan oknum pengurus Kelompok Masyarakat (Pokmas) untuk dimintai keterangan.
Hingga berita ini diturunkan, bahkan hingga beberapa kali di datangi di ruang kerja untuk konfirmasi. Pihak Kejaksaan terkesan bungkam dan menutup diri. Baik melalui Nurngali selaku Kasi Pidsus maupun Boma Wira Gumilar selaku Kasi Intel. Begitu juga saat berusaha dikonfirmasi melalui telepon seluler.
Ada Apa Korps Adhyaksa?

Tentunya, ini berbanding terbalik saat terakhir kali menerima aksi aliansi LSM. Dimana Nurngali menyampaikan akan melakukan klarifikasi dan verfikasi sesuai data laporan diserahkan kepadanya,
“Kita lihat ada kebocoran atau tidak, ada kemahalan atau tidak. Kalau memang ada kemahalan dimana dan uang ke mana dan ada satu pokmas kita panggil untuk klarifikasi tapi belum selesai kita masih melakukan verifikasi terus,” terangnya, saat itu.
Apakah benar, bahwa kasus ini telah diambil alih Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur? Termasuk terdapat kabar, sejumlah oknum anggota DPRD Kota Kediri telah menggembalikan uang diduga hasil korupsi.
Bila LSM Saroja melaporkan dua oknum anggota dewan, maka aliansi LSM ini melaporkan sedikitnya enam orang oknum anggota dewan.
Jurnalis : Kintan Kinari Astuti Editor : Nanang Priyo Basuki