KEDIRI – Petugas gabungan dari Dinas Perhubungan, Satlantas Polres Kediri dan Sub Denpom V/2-2 menggelar operasi terkait angkutan melebihi dimensi. Operasi ini diawali dari Jalan Raya Desa Tugurejo Kecamatan Ngasem kemudian menyisir hingga di Jala Raya Wates, Rabu (20/07). Hasilnya, disampaikan Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional Dinas Perhubungan Kabupaten Kediri Joko Suwarsono, S.Sos .MM, usai operasi. Dinas Perhubungan menindak 16 kendaraan truk angkutan dengan barang bukti 16 smart card KIR. Sementara Satlantas Polres Kediri mengamankan 7 barang bukti dengan perincian 6 STNK truk dan 1 STNK pick up.
Dengan sistem mobile, beberapa truk khususnya membawa angkutan material berupa Galian C diberhentikan petugas gabungan. Untuk Diperiksa surat kendaran dan KIR. “Beberapa juga ditilang karena Over Dimensi Over Loading atau ODOL. Salah satunya truk muatan pasir, kita berhentikan karena melebihi tonase. Muatan seperti inilah menyebabkan jalan rusak, truk tersebut langsung ditindak oleh aparat gabungan dan dilakukan penilangan,” jelasnya.
Diterangkan Joko Suwarsono, operasi ini menindaklanjuti demo terjadi beberapa hari lalu dan diterima Komisi A DPRD Kabupaten Kediri. “Kaitannya ada masukan bahwasanya jalan yang ada di simpang tiga Polsek Wates itu rusak. Lalu mobile kita arahkan ke Manggis dan Bedali,” ungkapnya.
Dia pun mengakui bahwa banyak bak truk diduga melebihi aturan, bahwa mengacu aturan di jalan raya, panjang bak truk 420 centimeter, lebar 200 centimeter dan tinggi maksimal 170 centimer dengan batas kemampuan angkutan 4.000 kg. “Pemantauan yang ada di jalan itu selalu ditambah kalau masuk di pengujian dicopot. Karena kalau masuk pengujian dan melebihi, pasti tidak layak jalan. Kemudian temuan lain, muatan pasir tidak ditutupi dengan terpal. Berdampak membahayakan bagi pengguna jalan umum lainnya,” ungkapnya.
Jurnalis : Kintan Kinari Astuti
Editor : Nanang Priyo Basuki