Kasat Resnarkoba Polres Kediri, AKP Sujarno (istimewa)

Dituding Lepas Tujuh Orang Terjerat Kasus Sabu, Ini Penjelasan Kasat Resnarkoba Polres Kediri

KEDIRI – Isu dugaan praktik jual beli perkara dalam penanganan kasus narkotika yang menyeret sejumlah warga di Kecamatan Kepung tengah menjadi perbincangan hangat di Kabupaten Kediri. Kabar tersebut menyebut adanya dugaan keterlibatan oknum perangkat desa dan oknum anggota kepolisian yang bertugas di Satuan Reserse Narkoba.

Informasi yang beredar menyebut nilai transaksi mencapai puluhan juta rupiah. Namun, pihak kepolisian dengan tegas membantah tudingan tersebut.

Kasus ini bermula pada Jumat malam (20/2) sekitar pukul 22.00 WIB di salah satu rumah warga Desa Kampungbaru, Kecamatan Kepung. Petugas mengamankan sejumlah orang yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Dari hasil pengembangan, sebanyak tujuh orang dikabarkan diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif oleh Satresnarkoba Polres Kediri.

Menanggapi isu yang berkembang di masyarakat, Kasat Resnarkoba Polres Kediri, AKP Sujarno, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya pada Kamis (26/2), memastikan bahwa tidak ada praktik pungutan dalam penanganan perkara tersebut.

“Tidak ada pungutan. Semua proses berjalan sesuai SOP dan mekanisme hukum yang berlaku,” tegas AKP Sujarno.

Ia menjelaskan, keputusan membawa para tersangka ke fasilitas rehabilitasi bukanlah bentuk pelepasan perkara sebagaimana yang dispekulasikan sebagian pihak. Langkah tersebut, menurutnya, merupakan bagian dari mekanisme hukum dalam penanganan kasus pengguna narkotika, terutama bagi mereka yang terindikasi sebagai korban penyalahgunaan.

“Bukan pelepasan perkara. Mekanismenya memang seperti itu. Bagi yang terindikasi sebagai korban penyalahgunaan, maka diarahkan untuk menjalani rehabilitasi,” jelasnya.

Terkait beredarnya isu nominal puluhan juta rupiah, AKP Sujarno menduga angka tersebut kemungkinan disalahartikan sebagai kebutuhan biaya rehabilitasi. Biaya tersebut mencakup operasional, perawatan medis, hingga dukungan selama proses pemulihan.

Lebih lanjut, ia mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi kebenarannya. Ia meminta publik menunggu penjelasan resmi dari pihak berwenang agar tidak terjadi kesalahpahaman yang berpotensi merugikan berbagai pihak.

“Kami berharap masyarakat tidak terpengaruh kabar yang belum jelas sumbernya. Silakan konfirmasi langsung kepada kami agar informasi yang diterima akurat dan tidak menimbulkan kegaduhan,” pungkasnya.

Hingga saat ini, penanganan kasus tersebut masih berjalan sesuai prosedur. Polisi memastikan seluruh tahapan dilakukan secara transparan dan profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

jurnalis : Bram Radyan