KEDIRI – Pasukan gabungan diterjunkan dalam Operasi Yustisi kian ketat menerapkan aturan, bila kedapatan melakukan pelanggaran. Maka sanksi diberikan membayar denda di tempat berupa masker sebanyak 20 buah. Seperti saat digelar operasi di Jalan Sudanco Supriyadi Kota Kediri, Sabtu (12/06).
Sempat terlihat beberapa pengendara sepeda motor terlihat balik kanan saat melihat puluhan petugas terdiri Polres Kediri, Sub Den Pom V/2-2, Satpol PP dan Kodim 0809. Mereka mengira bahwa ini operasi terkait kelengkapan sepeda motor. Selain melakukan pemeriksaan, petugas gabungan juga membagikan masker sebanyak 500 buah.
“Bagi orang yang salah diberi sanksi disuruh membeli masker dan peringatan. Untuk kegiatan hari ini tetap Yustisi ditekankan kepada pembagian masker. Hari ini kita membagi 500 masker dengan tujuan penyebaran Covid-19 di Kota Kediri khususnya dapat ditekan dan menertibkan orang-orang yang tidak memakai masker. Kita tegur dan kita tindak dengan denda masker sebanyak 20 masker,” jelas Iptu Amir, Paur Dalops Polres Kediri Kota, dikonfirmasi usai kegiatan.
Sengaja bagi pelanggar tidak dilanjutkan ke persidangan, karena banyaknya KTP hingga saat ini belum diambil. Dani Rahmadi, warga Kabupaten Nganjuk turut terjaring karena tidak membawa masker. “”Saya lupa tidak membawa masker, saya di sini kost bekerjanya di café, ini tadi mau berangkat kerja. Kena denda berupa masker suruh membeli 20 buah. Saya tidak keberatan karena memang kelalaian sendiri,” terangnya usai menyelesaikan denda. (kdr)