KEDIRI – Kuasa hukum F (19), pelajar asal Nganjuk yang ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus kerusuhan 30 Agustus di Polres Kediri Kota dan Gedung DPRD Kota Kediri, resmi menyampaikan keberatan atas sangkaan yang dialamatkan kepada kliennya. Kamis siang (25/9), tim kuasa hukum mendatangi Polres Kediri Kota untuk melayangkan surat keberatan sekaligus mengajukan penangguhan penahanan.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik PD Nganjuk, Anang Hartoyo, menegaskan bahwa pihaknya mengajukan penangguhan dengan alasan F masih berstatus pelajar. “Penjaminnya adalah orang tua langsung,” ujar Anang.
Selain itu, pihaknya juga menyampaikan keberatan terkait penggeledahan dan penyitaan barang-barang milik F pada 21 September lalu. Polisi menyita buku, telepon genggam, laptop, hingga tujuh lembar poster. Menurut Anang, barang-barang tersebut tidak memiliki keterkaitan dengan dugaan provokasi.
“Terkait poster, kita akan buktikan di pengadilan. Itu hanya bagian dari literasi, bukan alat provokasi,” tegasnya.
Anang menjelaskan, dalam pemeriksaan, penyidik melontarkan sekitar 52–55 pertanyaan dengan fokus pada dugaan peran F sebagai admin akun Instagram @lupenox_ yang disebut-sebut memprovokasi massa. Namun pihaknya membantah keras tudingan itu.
“F tidak pernah turun aksi. Postingan di Instagram hanyalah repost, dilakukan setelah aksi berlangsung, sekitar pukul 8 atau 9 malam,” jelasnya.
Ia juga menyebut bahwa repost tersebut dilakukan atas desakan seorang rekannya, Komar, warga Jombang yang diduga terlibat dalam kerusuhan di Bandung. “Saat kejadian, F dan Komar ada di Sukorame, bukan di lokasi aksi,” tambah Anang.
Kuasa hukum menegaskan siap menguji seluruh tuduhan apabila tidak ada tindak lanjut dari penyidik. “Kami akan buktikan fakta-fakta yang sebenarnya,” tegasnya.
Sementara pihak Polres Kediri Kota melalui Kasat Reskrim AKP Cipto Dwi Leksana saat dikonfirmasi menyatakan telah mengetahui pengajuan penangguhan dan mempersilahkan mengajukan penangguhan melalui kuasa hukumnya.
“Kami persilahkan mengajukan penangguhan penahanan karena itu sebagai hak tersangka,” jelasnya.









