KEDIRI – Operasi gabungan digelar Satpol PP Provinsi Jawa Timur bersama Satpol PP Kabupaten Kediri, Polres Kediri dan Kodim 0809 Kediri dengan sasaran empat titik di wilayah Kecamatan Ngasem pada Rabu (27/04). Hasilnya, disampaikan Plt. Kasatpol PP, Sunar Utomo diamankan dua orang pemilik warung kedapatan menjual minuman keras.
Dalam rangka Operasi Cipta Kondisi selama Bulan Ramadhan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri 2022, Satpol PP Provinsi Jawa Timur menggelar operasi di wilayah Kabupaten Kediri. Cafe M3 dan Cafe Royal juga didatangi dan dipastikan tempat hiburan juga menyediakan fasilitas karaoke ini dalam keadaan tertutup.
“Penanggung jawab kegiatan, Bapak Syafril, Kasi Penyidik Satpol PP Provinsi Jawa Timur. Didukung anggota kita sebanyak 20 personil, Kapolsek Ngasem Iptu Dyan Purwandi bersama 7 personil dan anggota Koramil Ngasem sebanyak 5 personil. Ada dua tersangka pedagang miras merupakan sehari-harinya membuka warung kopi. Kita amankan dan besok kita agendakan melakukan Sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri,” jelas Sunar Utomo.
Ditambahkan Yusuf Abraham, Kasi Lidik Satpol PP Kabupaten Kediri, kegiatan ini menindaklanjuti Surat Edaran Pemerintah Kabupaten Kediri nomor: 503/ 961 /418.40/2022 tentang Kesiapsiagaan Menyambut Bulan Suci Ramadhan Dan Idul Fitri Tahun 1443 H/ 2022 M. Juga Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesematan Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019. dan Surat Edaran Gubernur Jawa Timur Tanggal 05 Juli 2012 Nomor : 460/12640/031/2012
“Warung miras milik Ibu Siti Muarifah beralamat Desa Nambaan Kecamatan Ngasem diamankan berupa Bir merk Singaraja isi 330 ml sebanyak 17 botol, bintang Kuntul 7 botol dan Vodka gepeng 5 botol. Kemudian di warung milik Yudan warga Ngasem, diamankan 2 botol Bir Bintang dan 12 botol Bintang Kuntul. Cafe M3 dan Cafe Royal keduanya berada di Desa Sumberejo juga kita datangi dan keadaan tutup,” jelas Yusuf Abraham.