KEDIRI – Satreskrim Polres Kediri akhirnya menetapkan lima orang tersangka atas ledakan mercon terjadi di Jalan Kromosari Kecamatan Ngadiluwih, pada Minggu lalu. Akibatkan sejumlah jari tangan kanan Dzakyya Arva Mahardika (9) warga Dusun Blabak Kecamatan Kandat mengalami luka parah. Disampaikan Kapolres Kediri AKBP Agung Setyo Nugroho dalam jumpa pers digelar Selasa (26/04) di Mapolres Kediri. Dari sejumlah tersangka, tiga anak masih di bawah umur dan tidak dilakukan penahanan hanya pengawasan dilakukan penyidik.
Meski telah banyak memakan korban, namun tidak menjadikan jera sejumlah orang untuk menyalakan petasan. Seperti kejadian di Jalan Kromosari, memang selama ini dikenal sebagai salah satu tempat untuk menyalakan petasan. “Untuk itu saya himbau kepada para orang tua, juga pemerintah daerah dan tokoh agama untuk membantu tugas Polri. Bila ada yang menyalakan petasan, agar dilaporkan kepada kami,” terang AKBP Agung.
Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka ini mengaku membeli bahan baku melalui aplikasi media sosial yaitu facebook. “Mereka membeli secara online. Kemudian selepas saur membunyikan petasan. Ada dua petasan yang dibawa, dan satu tidak segera meledak. Saat korban mengambilnya kemudian mercon berada di tangan ini tiba-tiba meledak,” kata Kapolres Kediri.
Sebelum menggelar jumpa pers, Kapolres Kediri menyempatkan diri menjengguk korban dirawat di RS. SLG. “Alhamdullilah kondisinya membaik setelah dilakukan penangganan medis. Insya Alloh tidak akan cacat permanen,” imbuhnya. Salah satu pelaku, DA (18) warga Desa Banjarejo Kecamatan Ngadiluwih, baru kali ini bermain petasan bersama 4 temannya.
Dia membeli bahan dengan cara urunan kemudian dirakit bersama-sama. Mereka dengan menaiki sepeda motor menuju lokasi kejadian dengan membawa dua petasan. “Saya tidak tahu jika ternyata ada korban. Kita membawa dua petasan, setelah salah satu menyala kemudian pulang,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil Operasi Cipta Kondisi digelar Polres Kediri didukung polsek jajaran, terkait bahan peledak. Telah mengamankan 20 tersangka dengan rincian 15 orang dewasa dan 5 anak-anak. Adapun barang bukti diamankan 43 kg serbuk petasan beserta bahan baku dipergunakan. Semua tersangka dijerat Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.