KEDIRI – Aduan masyarakat bahwa NEO Cafe terlihat masih beroperasional, menjadikan sejumlah pihak terkesan tidak berkutik. Alasannya, permasalahan ini ditangani Direskrimsus Polda Jawa Timur. Terkait hal ini, Ketua Dewan Pengawas LSM Saroja, Supriyo angkat bicara. Dia pun membandingkan kasus yang sama terjadi tahun 2017 lalu, pada Inul Vista Karaoke Kediri.
Bahwa pernyataan Kapolsek Gampengrejo Iptu Sunaryo, pada Sabtu kemarin, NEO Cafe dipastikan tutup bisa berbuntut panjang. Meski pada tengah malam melaporkan bukti berupa foto, cafe tersebut dalam keadaan terkunci gembok. Karena diduga tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Karena dari aduan masyarakat, memang terlihat pintu gerbang tertutup rapat, namun terlihat kendaraan keluar masuk.
“Bahwa kasusnya sama dengan Inul Vista pada saat itu, terkait tindak pidana berupa penari telanjang. Bahwa Inul Vista saja yang mengantongi ijin resmi, dilakukan penyegelan sementara dan dilarang beroperasi hingga kasus ini tuntas di pengadilan. Setelah mendapat putusan hukum tetap, pihak pemerintah kota kemudian melakukan peninjauan ulang terkait ijin usahanya,” jelas Supriyo, Minggu (05/06).
Pada saat itu, imbuhnya, pihak pemerintah kota langsung melakukan penutupan sementara atas bangunan berada di Kediri Mall. Satpol PP bersama DPMPTSP memasang segel pada pintu masuk. “Kasusnya sama, apalagi kabarnya NEO Cafe ini tidak memiliki ijin usaha karaoke. Bila tim penyidik berani, coba melakukan audit forensik secara full,” terang aktiffis kelahiran Desa Sambiresik Kecamatan Gampengrejo.
Mulai dari awal beroperasi, jumlah kamar, jam operasional kemudian berbagai bentukp pembayaran. “Undang Undangan terkait pajak restauran dan hiburan busa diterapkan. Lalu tax and service charge yang berlaku, apakah terpenuhi. Dari sini bisa ditaksir berapa pajak seharusnya untuk potensi PAD hilang. Bukan hanya pidana khusus, namun pidana korupsi juga bisa diterapkan,” imbuhnya.
Bila kemudian masih saja beroperasi, Supriyo pun menyatakan patut diduga ada keterlibatan Aparat Penegak Hukum (APH) atas keberadaan NEO Cafe. “Harusnya bupati berani bersikap dan mengambil tindakan tegas. Memerintahkan Satpol PP dan dinas terkait melakukan penyegelan. Bila kemudian pihak NEO merasa keberatan, silahkan mengajukan permohonan melalui pengadilan. Tentunya dengan alasan yang masuk akal,” tegas Supriyo.









