KEDIRI – Sungguh memprihatinkan, para calon legeslatif yang menyatakan diri sebagai wakil rakyat. Namun fakta di lapangan, hampir semua Alat Peraga Sosialisasi (APS) terindikasi melakukan pelanggaran. Baik berupa ajakan, memasang nomor urut hingga memasang di kawasan seharusnya sarana fasilitas umum.
Hal ini terlihat, saat Bawaslu Kota Kediri bersama pasukan gabungan dari Satpol PP, Polres Kediri Kota dan Dinas Perhubungan melakukan pembersihan APS disinyalir melakukan pelanggaran. Dari pantauan di lapangan, di tiga wilayah kecamatan baik Mojoroto, Kota dan Pesantren, tidak lebih dari rekayasa.
“Penertiban ini merupakan tindak lanjut dari tanggal 14 Februari kemarin, karena kita sudah memberikan waktu kepada Parpol selama dua hari untuk menertibkan secara mandiri, ” ucap Yudi Agung Nugraha selaku Ketua Bawaslu Kota Kediri, Jumat (17/11).
Disampaikan Yudi, sasaran dilakukan penertiban adalah banner dan baliho mengandung tiga unsur. Seperti, ajakan coblos nomor urut, citra diri dan muatan kampanye. Yang terjadi, para caleg ini kemudian menutupi nomor urut tersebut sembarangan.
Hal ini berdampak pada keindahan kota, apalagi seakan para caleg ini memasang gambar di sembarang tempat. Apalagi Pemerintah Kota Kediri melalui DPMPTSP telah menyatakan segala bentuk Alat Peraga Kampanye (APK) akan dipasang di masa kampanye bebas restribusi daerah.
Hal sama juga terjadi di Kabupaten Kediri, seakan himbauan dilakukan Bawaslu diabaikan. Keberadaan para pengawas mulai tingkat desa dan kecamatan apalagi, seakan tidak memiliki marwah dan keberanian melakukan tindakan tegas. Sayangnya hingga berita ini diturunkan Ketua Bawaslu Kabupaten Kediri, Saifudin belum bisa dikonfirmasi.
editor : Nanang Priyo Basuki