![](https://kediritangguh.co/wp-content/uploads/2021/12/15-nanang-180x300.jpg)
Disinyalir keluarnya Peraturan Bupati Nomor 48 tahun 2021 sebagai petunjuk pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kediri No. 05 tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa tidak sepenuhnya dipahami pihak panitia penyelenggara. Ironisnya para kepala desa dan camat pun juga berlagak seakan tidak tahu dan hanya berdalih menerima sosialisasi seperti kemudian dilakukan saat ini.
Memang dalam isi surat tersebut tertera jelas, terkait kursi perangkat desa yang kosong tidak memerlukan ijin dari orang nomor satu di Kabupaten Kediri. Melainkan cukup mengirim surat pemberitahuan secara tertulis dilakukan para kepala desa beserta camat. Dalam peraturan bupati yang lama nomor 56 tahun 2018 dijelaskan. Bupati berhak memberi persetujuan atau menolak dengan pertimbangan dari camat.
Tetapi, dalam peraturan bupati yang baru telah diubah. Yaitu dalam bentuk menyampaikan laporan tertulis terkait seluruh tahapan hingga pengumuman hasil ujian. Sebelum panitia penyelenggara menetapkan berhak menduduki kursi jabatan perangkat desa. Hal ini tercantum dalam Pasal 21
- Tim Pengangkatan Perangkat Desa menetapkan peringkat 1 sampai dengan peringkat 3 dari hasil ujian tertulis dan ujian khusus, sebagai calon Perangkat Desa.
- Penetapan calon perangkat desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam berita acara penetapan hasil ujian penyaringan dan dilaporkan kepada Kepala Desa untuk ditindaklanjuti dengan tahapan berikutnya. Kepala Desa berkewajiban melaporkan secara tertulis kepada Bupati melalui Camat mengenai hasil proses tahapan pengangkatan Perangkat Desa.
Terkait rekomendasi sangat jelas telah diatur pada Pasal 23
- Dalam memberikan rekomendasi tertulis mengenai pengangkatan Perangkat Desa, Camat berkewajiban melaporkan secara tertulis kepada Bupati sejak diterimanya pengajuan rekomendasi dari Kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2).
- Camat memberikan Rekomendasi Tertulis mengenai pengangkatan Perangkat Desa untuk disampaikan kepada Kepala Desa paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah Camat melaporkan kepada Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
- Rekomendasi tertulis Camat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berupa persetujuan atau penolakan berdasarkan peryaratan yang ditentukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Rekomendasi Tertulis Camat sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dijadikan dasar oleh Kepala Desa dalam pengangkatan Perangkat Desa dengan Surat Keputusan Kepala Desa.
Selanjutnya pada Pasal 24 dijelaskan setelah mendapatkan Rekomendasi dari Camat maka Kepala Desa menetapkan Calon Perangkat Desa yang memiliki nilai ujian tertinggi sebagai perangkat Desa. Kemudian Bupati memiliki kewenangan dan ini diatur pada Pasal 27
- Bupati berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pengangkatan Perangkat Desa.
- Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat didelegasikan kepada Tim Pembinaan dan Pengawasan Kecamatan.
- Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri:
- Ketua merangkap anggota yang dijabat oleh Camat:
- Sekretaris merangkap anggota yang dijabat oleh Pejabat / staf dilingkungan Kecamatan,
- paling banyak 4 (empat) orang anggota yang ditunjuk oleh Camat.
Dalam pasal di atas sangat jelas, bahwa Bupati selain melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap seluruh proses tahapan pengisian perangkat desa, juga aktif membantu memberikan pertimbangan kepada camat dalam memberikan rekomendasi. Kemudian memfasilitasi upaya penyelesaian permasalahan dalam pelaksanaan proses pengangkatan perangkat desa.
Kini yang menjadi pertanyaan, apakah para camat telah melaporkan pelaksanaan tugasnya pada setiap tahapan pengisian perangkat desa kepada Bupati? mulai dari proses Kesepakatan Bersama (MoU) antara Kepala Desa dengan Pihak Ketiga, penjaringan dan penyaringan pengisian perangkat desa dilampiri dokumen (asli dan foto copy) yang telah diverifikasi dan ditandatangani Ketua Tim.
Lalu apabila dalam pengisian perangkat desa melanggar peraturan perundang-undangan atau terdapat pelanggaran pada setiap tahapan pengisian perangkat desa, sesuai isi peraturan bupati maka Bupati memiliki kewenangan mutlak dapat menghentikan atau membatalkan pengisian perangkat desa tersebut. Wajar jika kemudian Bupati Hanindhito Himawan Pramana mengambil keputusan ditunda ujian pada 16 Desember mendatang dan membatalkan hasil ujian pada 9 Desember lalu.
Kemudian terkait ujian sebelumnya telah digelar bekerjasama dengan kampus lain. Dimungkinkan muncul masalah baru, apakah para kepala desa dan para camat telah membuat surat laporan tertulis kepada Bupati? Bila sudah dan kemudian bupati menerima laporan tersebut, tentunya tidak akan muncul masalah. Bila kemudian belum membuat surat laporan. Malah dikabarkan hari ini akan dilakukan pelantikan perangkat desa di wilayah Kecamatan Gurah? Apakah tidak rawan cacat hukum dan muncul kegaduhan di masyarakat.