KEDIRI – Hampir satu bulan tepatnya kejadian pada 12 September 2021, berawal dari air meluap ke jalanan bersumber dari PG Pesantren Baru. Kemudian indikasi membuang limbah berbahaya, kasus ini resmi ditangani Unit Pidana Khusus Satreskrim Polres Kediri Kota. Sejumlah saksi dari pihak pabrik gula telah dimintai keterangan hingga menghadirkan saksi ahli untuk memeriksa kualitas air.
Namun hingga berita ini diturunkan belum ada kejelasan atas penangganan kasus ini. Bahkan yang ironis, Sungai Kresek sempat dibersihkan sampahnya pada Jumat lalu, pada Jumat hari ini kembali terlihat hitam pekat. “Saya masing mendampingi Bapak Kapolres,” terang Kasat Reskrim AKP Girindra Wardhana saat dikonfitrmasi, Jumat (08/10).
Bukan tidak ingin disebut latah, dan sebenarnya masalah ini lebih merupakan kewenangan Polri. Korps Adhyaksa Kejaksaan Negeri Kota Kediri melalui Kasi Pidsus Nurngali .S.H memberikan gambaran terkait penanganan hukum.
“Ini berati terkait lingkungan hidup, ranahnya di Kepolisian yang bertindak melakukan penyelidikan. Apakah limbah itu sesuai dan ada perbuatan melawan hukum. Kalau ada jelas kasusnya masuk ke Kejaksaan. Mengacunya undang-undang lingkungan hidup, bahwa limbah tidak boleh dibuang sembarangan,” terang Kasi Pidsus saat ditemui di ruang kerjanya
Bahwa ada kadar tertentu setelah melalui proses baru bisa dibuang ke sungai. “Limbah kan ada aturan untuk kadar ambang batas sebelum dibuang ke sungai. Untuk mengetahuinya ambil sampel kemudian dibawa ke laboratorium. Terus terang kita jarang ada perkara terkait ini, pernah terjadi kemarin di Jombang terkait limbah tahun 2020. Saran saya, Kepolisian melakukan penyelidikan. Kalau memang terbukti pencemaran lingkungan, larinya tetap ke Kejaksaan pada Pidana Umum,” ungkapnya
Jurnalis : Kintan Kinari Astuti - Yusril Ihsan Editor : Nanang Priyo Basuki