KEDIRI – Proyek revitalisasi Alun-Alun Kota Kediri telah menjadi sorotan publik, terutama terkait dengan ketidakjelasan yang mengiringi proses perencanaan dan pelaksanaannya. Lalu siapakah yang harus bertanggung jawab di masa pemerintahan Wali Kota Kediri, Abdullah Abu Bakar.
Pada tahun 2019, telah disusun pra desain untuk proyek ini melalui Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan dan Pertamanan (DLHKP) saat itu dijabat Didik Catur. Dengan anggaran diserap sebesar Rp 375 juta.
Namun, yang mengejutkan, pada tahun 2022 muncul kembali pembuatan Detail Engineering Design (DED) dengan anggaran yang membengkak hingga Rp 1,25 miliar. Pertanyaan pun muncul, mengapa perlu dilakukan DED hingga dua kali?
Selain itu, alun-alun yang seharusnya menjadi Ruang Terbuka Hijau (RTH) kini justru terdapat bangunan permanen. Sejumlah LSM khususnya Aliansi Kediri Bersatu, menyoroti atas perubahan wajah alun-alun dan menutupi kemegahan Pendopo Panjalu Jayati Kabupaten Kediri yang berdiri di sebelah timurnya.
Yang lebih memprihatinkan, proyek ini kini mangkrak. Kontraktor yang bertanggung jawab, PT Surya Graha Utama malah diputus kontraknya. Karena pihak Pemerintah Kota Kediri meganggap bangunan yang digarapnya, dianggap tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan.
Proyek yang awalnya penuh harapan ini, sayangnya, kini hanya meninggalkan jejak ketidakpastian dan kekecewaan. Apakah Wali Kota Kediri yang baru nanti bersedia melanjutkan? termasuk mau bertanggung jawab bilamana ada temuan masalah tindak pidana?
editor : Nanang Priyo Basuki