KEDIRI – Menanggapi viralnya video yang memperlihatkan dua orang diduga wartawan dikepung puluhan siswa di SMKN 1 Kota Kediri. Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kediri Raya, Bambang Iswayoedhi, S.E., memastikan, bahwa kedua individu tersebut bukan merupakan anggota PWI.
“Dua orang yang disebut-sebut sebagai wartawan dalam video yang beredar luas di media sosial itu bukan anggota kami. Soal duduk perkaranya, kami belum mengetahui secara pasti,” ujar Bambang saat dikonfirmasi sejumlah awak media, Minggu (8/6).
Bambang menegaskan bahwa jika ada anggota PWI yang tersandung masalah. Pihaknya selalu terbuka untuk menerima laporan dan akan bertindak profesional sesuai ketentuan organisasi.
“Apabila ada anggota kami yang melanggar kode etik jurnalistik, kami tidak akan mentolerir. Kami siap menindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa setiap wartawan, khususnya yang tergabung dalam PWI Kediri Raya. Wajib mematuhi Kode Etik Jurnalistik, terutama Pasal 3 yang mengatur agar wartawan melakukan verifikasi informasi secara berimbang tanpa mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi.
“Asas praduga tak bersalah harus dijunjung tinggi. Kami tekankan itu kepada seluruh anggota kami,” lanjutnya.
Benk Ibra sapaan akrab ketua PWI ini, juga mengingatkan pentingnya integritas dalam profesi kewartawanan. Ia merujuk pada Pasal 6 Kode Etik Jurnalistik yang secara tegas melarang tindakan pemerasan atau penerimaan suap oleh wartawan.
“Sikap profesional dan menjaga etika adalah hal yang mutlak. Kami tidak ingin ada anggota yang mencoreng nama organisasi dengan tindakan tercela,” tegasnya.
Menanggapi komentar publik di media sosial terkait legalitas media tempat dua wartawan tersebut bernaung, Bambang menyatakan bahwa legalitas sebuah perusahaan pers diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Selama perusahaan pers tersebut memenuhi ketentuan Pasal 1 angka (2) dan Pasal 12, yaitu memiliki badan hukum, mencantumkan nama, alamat, dan penanggung jawab, maka secara hukum dianggap sah. Peran Dewan Pers dalam hal ini adalah mendata dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik,” jelasnya.
Terkait kasus yang menimpa dua orang yang mengaku wartawan tersebut, Bambang menyerahkan penjelasan sepenuhnya kepada pihak yang bersangkutan atau organisasi media yang menaungi mereka.
“Kami tidak bisa memberikan komentar lebih jauh karena mereka bukan bagian dari PWI Kediri. Untuk kejelasan kasusnya, sebaiknya ditanyakan langsung kepada mereka atau medianya,” tutur Benk Ibra.
jurnalis : Anisa Fadila