KEDIRI – Dalam sidang Sengketa Kenadhiran Masjid Al Muttaqun berada di Kelurahan Manisrenggo Kecamatan Kota Kediri, digelar di Pengadilan Agama Kota Kediri, Kamis (30/03). Dipimpin Ketua Majelis Hakim, Mulyadi, dengan dua hakim anggota Harun dan Rustam serta panitera pengganti Miftakhul Huda memutuskan.
Mengabulkan gugatan keluarga ahli waris KH. M. Idris Mustofa terkait pengisian Nadhir baru. Dapat dilakukan dengan atau tanpa tanda tangan tergugat. Mengabulkan untuk sebagian gugatan dari penggugat dan menolak seluruh gugatan Tergugat 1, Zetty Azizatunni’ma dan Tergugat 2, Abdul Rochim. Disampaikan Drs. Rahmat Mahmudi, Msi selaku juru bicara tim advokasi pasca putusan gugatan dihadapan wartawan.
“Berkenan dengan gugatan kami, kami ajukan dengan dilatarbelakangi oleh keprihatinan kami selaku keluarga atau ahli waris KH. Moch. Idris Mustofa selaku wakif tanah Masjid Al Muttaqun Manisrenggo. Dengan terjadinya kekosongan Nadhir Masjid itu selama bertahun-tahun, sedangkan secara Syar’i maupun peraturan perundangan, kedudukan Nadhir sangat urgen dan vital dalam pengelolaan sebuah masjid,” ungkapnya.
“Bahwa gugatan ini merupakan upaya terakhir yang harus kami tempuh. Dalam rangka memproses usulan pengisian Nadhir itu mengalami kendala administratif. Terutama dikarenakan karena anggota keluarga dalam hal ini adalah tergugat. Tidak mau menandatangani dokumen-dokumen yang diperlakukan untuk pengusulan Nadhir dimaksud,” jelasnya.
Adapun isi gugatan diajukan ke Pengadilan Agama, diterangkan Rahmat Mahmudi. Menyatakan perbuatan tergugat yang tidak mau menandatangani dokumen-dokumen usulan sebagai perbuatan melawan hukum.
Kedua, memutuskan Nadhir baru yang diusulkan keluarga Wakif dapat menjalankan tugas dan perannya sambil menunggu proses pengusulan dan penetapannya secara resmi oleh lembaga yang berwenang hal ini BWI (Badan Wakaf Indonesia).
Kemudian ketiga, menyatakan bahwa proses pengusulan pengisian Nadhir baru oleh keluarga Wakif kepada instansi terkait dapat dilakukan dengan atau tanpa tanda tangan tergugat. Sementara selama sidang berlangsung, mendapat penjagaan ketat aparat gabungan. Puluhan massa berpakaian serba hitam juga turut berada di halaman pengadilan selama sidang berlangsung.
“Kepada Majlis Hakim PA yang telah mengabulkan Gugatan kami, kami sampaikan terimaksih dan apresiasi yang setinggi-tingginya. Juga kepada semua pihak yang telah mendukung perjuangan kami ini. Hingga hari ini berhasil memenangkan Gugatan juga kami sampaikan terimaksih,” pungkasnya.
Keluarga KH Moch Idris Mustofa tampak terharu dan saling berjabat tangan dan berangkulan serta tak henti mengucap Alhamdulillah sebagai ekspresi rasa syukur atas dikabulkannya Gugatan mereka.
Sedangkan dari kubu pihak Tergugat tampak kecewa dan buru-buru meninggalkan ruang sidang. Belum jelas pula apakah pihak Tergugat bisa menerima putusan ini ataukah akan mengajukan Banding
Jurnalis : Bram Radyan Editor : Nanang Priyo Basuki