KEDIRI – Kejaksaan Negeri Kota Kediri terbukti tidak mampu menepati janjinya, bakal menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi Dana KONI mencapai Rp. 2 Miliar bersumber APBD Kota Kediri. Padahal saat disela pemusnahan barang bukti di halaman Kejaksaan pada 17 September lalu.
Andi Mirnawaty selaku Kajari Kota Kediri, secara tegaskan menyatakan telah mengantongi dua nama terduga tersangka.
“Sudah mengerucut, nanti kita sampaikan,” terangnya, saat itu.
Namun, setelah coba ditemui beberapakali di ruang kerjanya, akhirnya mendapat jawaban melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Nurngali. Yang dikonfirmasi Senin (30/09) melalui sambungan seluler belum menetapkan tersangka.
Nurngali berdalih menunggu hasil penghitungan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengetahui jumlah kerugian negara. Dia pun mengaku masih terus melakukan pendalaman penyidikan terhadap kasus korupsi di tubuh KONI.
“Saya rasa ini yang masalah auditing yang harus koordinasi dengan BPKP, karena BPK harus memastikan jadwalnya memang kita masih koordinasi untuk audit dari BPKP yang memastikan kerugian negara adalah ahlinya,” terangnya.
Penjelasan yang dia sampaikan, dari sebanyak 70 saksi telah dipanggil oleh pihak Kejaksaan diantaranya ketua, bendahara, pelatih, kepala cabor hingga atlet telah dimintai keterangan tidak sinkron dan akan kembali diperiksa.
“Saat ini kami belum menetapkan tersangka, kami masih melakukan penyidikan dan pemeriksaan saksi-saksi. Karena keterangan saksi tidak sinkron dan akan kita periksa lagi,” terangnya.
Terkait pihak Kejaksaan belum juga menetapkan tersangka, isu kini berkembang di luar, bila kasus ini benar dibuka selebar-lebarnya. Diduga kuat juga melibatkan sejumlah oknum pejabat di Pemerintah Kota Kediri turut menerima aliran dana.
jurnalis : Kintan Kinari Astuti editor : Nanang Priyo Basuki