foto : istimewa

Kecelakaan Maut di Jalan Kapten Tendean, Sopir Truk Resmi Jadi Tersangka

KEDIRI – Kecelakaan tragis yang merenggut nyawa seorang pengendara motor di Jalan Kapten Tendean, Kota Kediri, akhirnya menemui titik terang. Iwan Maulana (27), sopir truk box yang terlibat dalam insiden tersebut, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Satlantas Polres Kediri Kota.

Hal ini dikonfirmasi oleh Kanit Gakkum Ipda Andi Anang Fauzi Sulaiman, mewakili Kasat Lantas AKP Afandy Dwi Takdir, pada Senin (20/05). Dalam pemeriksaan, Iwan mengakui bahwa dirinya melihat sepeda motor di depannya dan sempat menginjak rem. Namun nahas, korban tetap terjepit di antara dua truk box besar, dan meninggal di tempat kejadian.

“Sopir mengaku sempat mengerem, tapi tetap menabrak karena kondisi di depan mendadak macet,” ujar Ipda Andi.

Korban, Agus Priyono (34), warga Gampengrejo, mengalami luka fatal setelah sepeda motor Honda Scoopy AG 6143 DX yang dikendarainya tergencet di antara dua truk. Insiden terjadi pada Jumat, 10 Mei 2025. Jenazah korban langsung dilarikan ke RSUD Gambiran oleh petugas.

Bukti CCTV dan Fakta Lapangan Jadi Penentu

Proses penyelidikan sempat terkendala akibat keterangan saksi yang tidak konsisten. Ada yang menyebut korban menyalip dari kanan, ada pula yang mengatakan truk depan mengerem mendadak. Namun rekaman CCTV di sekitar lokasi menunjukkan fakta berbeda: motor korban sudah berada di depan truk pelaku sejak jauh sebelum kejadian.

Keterangan ini diperkuat oleh Kapolsek Pesantren, yang kebetulan berada di lokasi saat kecelakaan terjadi.

“Video CCTV memperjelas posisi korban. Jadi, versi pengemudi truk tidak sepenuhnya sesuai dengan bukti lapangan,” tambah Ipda Andi.

Kurang Istirahat dan Rem Mendadak, Kombinasi Mematikan

Dalam pemeriksaan, Iwan, yang diketahui berasal dari Sumedang, Jawa Barat, mengaku baru saja menempuh perjalanan panjang dari Gresik menuju Tulungagung untuk mengirim pupuk. Ia juga mengaku kurang tidur selama dua hari.

Saat itu, truk yang berada di depannya mengerem mendadak karena ada mobil yang berbelok ke kanan. Namun, karena kondisi fisik yang lelah dan beratnya kendaraan yang dikemudikan, Iwan tidak bisa menghindar.

Kini, akibat kelalaian fatal tersebut, Iwan Maulana dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp20 juta.

Saat ini, tersangka telah ditahan di Rutan Mapolres Kediri Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

jurnalis : Sigit Cahya Setyawan