KEDIRI – Putusan telah dijatuhkan kepada Krisna Setiawan, S.AP., M.Si dan Sunartis, selaku mantan kepala dinas dan pensiunan kepala bidang pada Kominfo Kabupaten Kediri, pada Rabu kemarin. Dalam Sidang Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya. Kepada Krisna dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan membayar denda Rp. 200 juta dengan subsidair 6 bulan kurungan.
Lalu kepada Sunartis lebih banyak satu tahun karena dianggap sebagai pelaku utama atas korupsi anggaran pada Dinas Kominfo. Dia dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun dan denda Rp. 200 juta subsidair 6 bulan kurungan. Kemudian diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp. 933,3 juta paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan.
Atas putusan ini, Rahmat Mahmudi selaku Ketua Umum Gerakan Rakyat Menuju Kediri Lebih Baik (GR-MKLB) mempertanyakan sejumlah nama. Disampaikan terdakwa dalam persidangan digelar Rabu tanggal 5 Januari lalu, turut menikmati uang hasil korupsi ini.
Dalam persidangan, Sunartis menyebut nama Murdi Hantoro saat ini menjabat Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kediri. Kemudian Krisna Setiawan menyebut nama pimpinan dewan pada saat itu. “Yang langsung ke (melalui, red) saya, ketua dewan (Sulkani, red) dan Pak Sentot. Namun selebihnya melalui Pak Nartis. Bahwa kegiatan ini sebenarnya gampang. Seingat saya 10 kali, untuk Pak Sentot dan Pak Sulkani, sekira 250 juta,” ucap Krisna Setiawan.
Krisna berdalih ini bentuk komunikasi dengan pimpinan dewan. “Bahwa beliau-beliau yang mencari pelaku seni, yang tentunya tahu disenangi warga setempat. Karena kunci kami melaksanakan kegiatan ini untuk menyampaikan informasi.
Saya telah melakukan sesuai tupoksi, melakukan tanda tangan SPJ di bawah sadar. Karena saat itu masa Pileg, selain untuk kebutuhan kampanye mungkin juga tasyakuran,” ucapnya.
Ditegaskan Rahmat Mahmudi, seharusnya hakim memanggil nama-nama tersebut untuk dimintai keterangan dan diambil kesaksiannya. “Harusnya nama-nama itu ikut diusut oleh kejaksaan atau ikut dipanggil untuk dimintai keterangan dan kesaksian oleh Hakim. Dari keterangan dan bukti-bukti, jika dinilai ada keterlibatan nama-nama itu atau ikut menerima aliran dana. Maka mereka harus ditetapkan jadi tersangka atau terdakwa juga,” terangnya.
Adapun dua nama cukup mencolok, Sulkani merupakan adik mantan Bupati Kediri, Sutrisno dan kini menduduki jabatan sebagai Anggota DPRD Kabupaten Kediri. Kemudian Sentot Djamaluddin saat ini masih menduduki jabatan Wakil Ketua DPRD dan Ketua DPC PKB Kabupaten Kediri.
editor : Nanang Priyo Basuki