KEDIRI – Kasus kredit macet pada perusahaan daerah milik Pemerintah Kota, BPR Kota Kediri akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Pihak Kejaksaan Negeri Kota Kediri melalui Harry Rahmad selaku Kasi Intelejen menyampaikan. Masih menunggu penghitungan nilai kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Sekitar 2 minggu yang lalu tim BPKP sudah melaksanakan pemeriksaan langsung di Kejaksaan dan sekarang kami tinggal menunggu hasil audit,” ungkap Harry Rahmad dikonfirmasi Kamis (08/12) di ruang kerjanya.
Saat dilakukan pemeriksaan, tim memanggil seluruh saksi terkait perkara BPR untuk dimintai keterangan. Sejumlah 24 saksi diantaranya karyawan BPR Kota Kediri, debitur, perangkat desa, serta pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Sebelumnya Korps Adhyaksa telah menetapkan empat orang tersangka atas kasus ini. Terdiri dari dua debitur (peminjam uang) dan dua petugas account officer (AO).
“Sekarang kami tinggal mendukung hasil audit dan akhir bulan ini mudah-mudahan bisa keluar hasilnya sehingga awal tahun bisa segera kita limpahkan ke pengadilan,” ujarnya.
jurnalis : Kintan Kinari Astuti editor : Nanang Priyo Basuki