KEDIRI – Kamis (8/12/2022) Bawaslu Kabupaten Kediri bersama dengan Polres Kediri, Polres Kediri Kota dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri meresmikan Sentra Gakkumdu Kabupaten Kediri. Acara ini digelar di Fave Hotel Kediri.
Hadir dalam acara ini, perwakilan Kodim 0809, Komisioner KPUD, Ketua MUI, Ketua FKUB, Ketua PCNU, Ketua PD Muhammadiyah, perwakilan Pemerintah Daerah, Ketua Partai Politik, Paguyuban Kades dan Pemantau Pemilu
Disampaikan Sai’datul Umah selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Kediri, maksud dan tujuan diadakannya kegiatan ini. Untuk memperkenalkan Sentra Gakkumdu Kabupaten Kediri yang telah terbentuk kepada masyarakat.
“Kami perkenalkan Sentra Gakkumdu Kabupaten Kediri melalui launching ini.Tujuan berikutnya agar masyarakat mengetahui keanggotaannya terdiri dari unsur Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan,” ungkapnya.
Adapun tugas dan wewenang Sentra Gakkumdu, salah satu tugasnya menangani terjadinya tindak pidana dalam Pemilu.I
Ditegaskan khwanuddin Alfianto, S.Ag selaku Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Jawa Timur yang turut hadir. Perlunya koordinasi, sinergi, dan penyamaan persepsi dalam Sentra Gakkumdu ini.
Kepada Panwaslu Kecamatan, Ikhwan berpesan. Apabila telah menerima laporan dan atau temuan adanya dugaan tindak pidana Pemilu. Maka segera meneruskan ke Sentra Gakkumdu “Waktu menyampaikan laporan paling lama 1×24 jam sejak diterima,” jelasnya.
editor : Nanang Priyo Basuki