KEDIRI – Melalui Nur Ngali SH, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kota Kediri, disampaikan pada Kamis (01/07). Digelar sidang Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Surabaya Kelas 1A Khusus. Terkait proyek pembangunan Jembatan Brawijaya, dimulai pukul 09.30 wib. Terdapat satu saksi, Taufik Dwi berhalangan karena terkonfirmasi positif dan saat ini berada di Jakarta.
Namun saksi lainnya, atas nama Noviana Rachmawati, Sasmito Nugroho, Amarin Yudhana, Hendri Sepriyadi serta Kasenan, S.T, M.T., M.M, mantan Kepala PU. “Keterangan para saksi ini, untuk mengetahui aliran dana dari terdakwa dipergunakan untuk apa saja. Termasuk membeli sebidang tanah,” jelas Nur Ngali
Bahwa Kasenan dimintai keterangan secara virtual karena saat ini berada di Lapas Klas IIA Kediri juga dalam perkara yang sama korupsi proyek pembangunan jembatan. Adapun kedua terdakwa, jelas Nur Ngali, Tjahjo Widjojo alias Ayong dan dr. Samsul Ashar, Sp.PD hadir didampingi penasehat hukumnya.
Sidang ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Dede Suryawan, SH.MH, dan Panitera Pengganti M. Hamdan, SH.MH dan Mahfud SH.MH. Dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Kediri, Moh. Ashlah, SH dan Ribut Supriatin, SH. “Sempat berhenti untuk Ishoma kemudian dilanjutkan hingga selesai pukul 13.56 wib,” terangnya.
Penulis : Kintan Kinari Astuti
Editor : Nanang Priyo Basuki