KEDIRI – Maraknya usaha pertambangan ilegal mengacu UU RI nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan, UU nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU No 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara (Minerba) serta UU nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan Gas Bumi disikapi Tiga Pilar Kecamatan Kunjang Kabupaten Kediri.
Cukup menarik, dari pengakuan sejumlah pemilik usaha penyedotan pasir ini. Bahwa rutin memberikan upeti berupa sejumlah uang kepada oknum jurnalis. Tidak menghentikan langkah tegas Kapolsek Kunjang Iptu Ashanik. Dia bersama Camat Kunjang Edy Subiyakto didukung kekuatan Koramil menertibkan lokasi galian C di bawah pengawasan Balai Besar Wilayah Sungai Rolak 70, berada di aliran Sungai Konto Dusun Besuk Desa Juwet
“Kemarin kami telah melakuakan upaya tegas kepada para pemilik dan pekerja usaha tambang pasir illegal. Atas aduan disampaikan kepada Bapak Kapolres, kami bersama Bapak Camat langsung mendatangi lokasi dan menutup usaha tersebut. Usaha tersebut milik Wignyo, Budiono dan Taufik. Kami minta dihentikan semua aktifitasnya dan bila ditetap melakukan akan dilakukan penindakan sesuai hukum yang berlaku,” terangnya, Jumat (01/07).
Apakah benar jika sejumlah pemilik usaha galian ini menjadi langganan oknum jurnalis? Kapolsek Kunjang berdasarkan pengakuan para penambang, memang dua hari lalu didatangi orang mengaku wartawan. “”Pengakuanya sering didatangi wartawan, terakhir dua hari lalu. Oknum tersebut meminta uang jatah datang ke lokasi. Namun karena kali ini meminta jatahnya lebih banyak akhirnya tidak diberi,” terangnya.
Pihak Polsek Kunjang kini rutin melakuan patroli dan telah berkoordinasi dengan Pemerintah Desa Juwet. “Agar penambangan pasir liar tersebut tidak berlanjut yang dapat menimbulkan kerusakan alam,” imbuh Kapolsek Kunjang.