KEDIRI – Majlis Daerah KAHMI Kabupaten Kediri menggelar diskusi spesial Diskursus Pembangunan ‘Telaah Kritis Raperda Kabupaten Kediri tentang Pemerintahan Desa’, Minggu (26/02). Hadir sebagai narasumber, Sat Rubijantoro, selaku Divisi Advokasi dan Hukum Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Kediri, Lutfi Mahmudiono selaku Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Kediri dan Abdul Hamid selaku Sekretaris Paguyuban Kepala Desa (PKD) Kabupaten Kediri.
Diskusi ini bagian dari Hak Inisiasi DPRD Kabupaten Kediri mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Pemeritahan Desa. “Diskusi ini merupakan hal baru di luar pemerintahan. Kegiatan seperti ini perlu didukung para pemangku kebijakan sehingga tingkat partisipasi masyarakat terkait kebijakan publik bisa meningkat,” terang Lutfi Mahmudiono, duduk sebagai Wakil Ketua Pansus Raperda.
Dalam materinya, Sat Rubijantoro menyampaikan bahwa PPDI perlu dilibatkan dalam setiap pengambilan keputusan terkait pemerintahan desa. Dengan semangat harmonisasi termasuk melibatkan BPD, maka perangkat pemerintah desa dan lembaga terkait akan mengetahui fungsi kedudukannya.
Pemateri berikutnya Lutfi Mahmudiono, yang juga menjabat Ketua DPD Partai NasDem Kabupaten Kediri. Bahwa kemajuan daerah tergantung kepada dua orang pejabat, Bupati dan Ketua DPRD. Begitu juga pada pemerintahan desa, tergantung kemampuan kepala desa dan Ketua BPD.
Hadir dalam acara ini, Henri Rustriandi selaku Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMPD Pemerintah Kabupaten Kediri dikonfirmasi usai acara menjelaskan. “Bahwa DPRD kini tengah mengajukan raperda dan diawali dengan diskusi. Selama ini, kita memakai perda dan peraturan bupati yang lama. Bila raperda ini nanti disahkan ada beberapa hal bermanfaat bagi desa. Seperti terkait penggelolaan bengkok (tanah kas desa, red) dan fasilitasi tunjangan bagi perangkat desa,” jelasnya.
Selaku tuan rumah dan penyelenggara acara ini, Abdul Basith, Koordinator Presidium KAHMI menyampaikan bahwa pihaknya selama ini rutin menggelar diskusi. “Sama seperti diskusi sebelumnya kami gelar, hampir dua minggu sekali. Karena Pemkab Kediri akan menggeluarkan raperda, kita bagian dari masyarakat memiliki hak untuk mengkritisi. Kita berinisasi bagian dari pengawalan demokrasi kita. Jangan setelah raperda disahkan kemudian dikritik,” jelasnya
Jurnalis : Bram Radyan Editor : Nanang Priyo Basuki