KEDIRI – Puluhan massa mendatangi Gedung Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Selasa (25/07). Kehadirannya untuk mendampingi Mahfud. Setelah sebelumnya sempat menggelar aksi di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kediri. Kali ini mengajukan gugatan perdata kepada Yoyok selaku Kepala Desa Ponggok Kecamatan Mojo. Terkait keberadaan lahan telah dibelinya ternyata diakui milik kas desa.
Kehadiran massa diketahui perwakilan dari LSM ini, Selasa (25/07). Diterima langsung, Asep Koswara, S.H., M.H selaku Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri. Disampaikannya, bahwa audensi ini merupakan hal yang bagus. Pihaknya menyatakan terbuka bagi siapapun yang ingin mengetahui terhadap masalah hukum.
“Kita sangat terbuka untuk memberikan penjelasan terkait hukum terutama perdata yang benar. Sehingga masyarakat menjadi paham, bahwa pengadilan negeri ini tidak memiliki kepentingan baik ke pihak tergugat maupun pihak yang digugat. Kami juga menyampaikan terkait dengan prosedur yang akan dijalankan untuk memberikan rasa keadilan,” terang Asep usai pertemuan.
Bahwa dirinya menginggatkan kepada para pihak yang bersengketa, harus memiliki bukti dan data yang kuat.
“Seperti saksi dan surat, jika ada yang tidak benar tolong dibuktikan dan dibicarakan mengingat hakim dalam kasus perdata ini sifatnya pasif. Jadi harus menunggu pembuktian dari para pihak. Pada prinsipnya kita ingin memberikan keadilan bagi siapapun yang memperjuangkan keadilan tanpa memandang jabatan dan kekuasaan,” imbuhnya.
Tomi Ari Wibowo mewakili kelompok massa, menyampaikan bahwa hari ini telah digelar sidang pertama gugatan diajukan Mahfud. “Kita meminta keadilan untuk masyarakat kepada pengadilan. Kita akan mengikuti proses sidang dan kita akan mengawal. Jangan sampai jika masyarakat ini kalah, nanti akan menjadi yurisprudensi yang buruk,” ucapnya.
Dia menambahkan, jangan sampai terjadi kepala desa di seluruh Indonesia bisa seenaknya menerbitkan Letter C hanya unutk menguasai tanah rakyat. “Jangan sampai terjadi proses ilegal yang dilakukan kepala desa dan oknum perangkat desa. Kepala desa tidak melihat proses tanahnya bahwa itu merupakan tanah kosong lalu dijadikan TKD,” tegasnya.
Jurnalis : Wildan Wahid Hasyim Editor : Nanang Priyo Basuki