KEDIRI – Akibat menjanjikan pekerja sebagai PNS dan telah menyetorkan uang mencapai Rp. 250 juta. Unit Reskrim mengamankan Endang Widarti (57) PNS bekerja sebagai guru, warga Desa Bendo Kecamatan Pare dan Nanang Suryono alias Gus Anam (47) warga Jl. Tlutur 38 Kelurahan Jengglong Kecamatan Kota Kabupaten Ponorogo. Hal ini disampaikan Kapolsek Pare, AKP I Nyoman Sugita saat dikonfirmasi Sabtu (03/07).
Berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/04/II/Res.1.11/2020/Jatim/Res. Kediri/Sek. Pare, tanggal 08 Pebruari 2020. Tri Cahyawati (35) warga Dusun Ngesong RT. 03 RW. 01 Desa Tiron Kecamatan Banyakan merupakan korban penipuan. Dia telah mentransfer sejumlah uang secara bertahap sebanyak tiga kali. Dimana dia bersama kakaknya, Sunarti dijanjikan pekerjaan sebagai PNS.
“Awalnya transfer 165 juta pada tanggal 14 Februari 2014. Kemudian transfer 45 juta, berikutnya transfer Rp. 40 Juta. Kami amankan bukti transfer, buku rekening Bank BRI atas nama Endang Widarti dan buku rekening Bank BRI atas nama Nanang Suryono,” jelas Iptu Sukiman, Kanit Reskrim Polsek Pare
Sejumlah saksi juga telah dimintai keterangan, termasuk Anton Laa, Anggota TNI Angkat Darat merupakan suami korban. “Dia mengaku mempunyai akses orang di Jakarta, bila tidak diterima PNS, maka uang akan dikembalikan. Uang ini dari pengakuan Endang Widarti diserahkan kepada Gus Anam,” terangnya.
Penulis : Yusril Ihsan
Editor : Nanang Priyo Basuki