KEDIRI – Sidang lanjutan kasus Tindak Pidana Korupsi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Kota Kediri dengan terdakwa mantan Kepala Dinas Sosial Kota Kediri, Triyono Kutut Purwanto dan pendamping tingkat kota, Sri Dewi Roro Sawitri, digelar Kamis (07/07). Sidang berlangsung di Pengadilan Khusus Tipikor Surabaya, dengan menghadirkan saksi dari penggelola e-Warung dan sejumlah pejabat dari Dinas Sosial Kota Kediri.
Meski digelar secara teleconference dipimpin Ketua Majelis Hakim, I Ketut Suarta ini. Namun untuk saksi-saksi dihadirkan secara langsung, meski kedua terdakwa mengikuti dari ruang khusus tahanan Polres Kediri Kota. Atas tindak korupsi ini, keduanya didakwa meraup keuntungan mencapai Rp. 1,5 miliar. Meski pun telah melakukan pengembalian sebesar Rp. 564.600.000 melalui Kejaksaan. berikut kutipan selama jalannya sidang diikuti secara langsung tim redaksi kediritangguh.co.
Sunarti sebagai penggelola e-Warung wilayah Kelurahan Tosaren Kecamatan Pesantren Kota Kediri
Membawahi 300 KPM dari 2020-2021. Mengambil barang dari UD Guna Karya juga diarahkan ditentukan 3 supplier suruh pilih salah satu, dari Lingga Jaya, Barokah dan Guna Karya. Disampaikan sekitar tahun 2020 sebelum penyaluran yang menyampaikan Ibu Roro di rumah pendamping Ibu Nur Bayati. Juga pernah menghadiri pertemuan di Dinsos dihadiri Kepala Dinsos dikataknya untuk memikirkan tamu dari Jakarta, untuk menyisihkan keuntungan e-Warung 250 ribu rupiah per-bulan. Saya setor dua kali, saya setor dulu dititipkan ke ketua e-Warung. Dulu ikut semua dan ditentukan harus 3 supplier ini.
April sebagai penggelola e-Warung kelurahan Singonegaran Kecamatan Kota Kediri
Dari 2020-2021 program BPNT Singonegaran, penyaluran 6 bulan sekali, untuk 800 KPM. Bahan yang disalurkan ada beras, kacang-kacangan, ikan, telur dan buah-buahan. Yang menentukan paketnya isinya ini itu Ibu Roro, belanja pengadaan beras dari supplier UD Guna Karya, dari Pak Heri untuk kacang-kacangan dan telur sama. Sayur dan buah kita cari dari Pasar Grosir.
Yang mengarahkan sebelum penyaluran Ibu Roro. Ada pertemuan terkait apa yang akan disalurkan setiap bulan ada pertemuan. Disampaikan ambilnya beras dari UD Guna Karya, itu pengarahan di rumah Bu Nur. Pernah pertemuan di Dinsos membahas BPNT dihadiri Kepala Dinsos, diberi pesan komoditi kepada KPM harus lebih baik. Dalam rapat tersebut tentang kualitas barang harus bagus, dan meminta e-Warung menyisihkan 250 ribu untuk kebutuhan Dinas Sosial. Yang menerima uang 250 ribu ini ke Ibu Sunarti, lalu ke Ibu Roro di Kantor Dinas Sosial
Yayuk sebagai Penggelola e-Warung Kelurahan Banjar Mlati Kecamatan Mojoroto Kota Kediri
Terdapat 200 KPM, terkadang sebulan sekali penyampaiannya. Kita ambil dari UD Lingga Jaya, kebetulan teman-teman bilangnya di BULOG ada rapat, ketika saya mau belanja saya sudah dikasih tahu order di UD Lingga Jaya. Saya tidak ikut pertemuan di Kantor Dinsos. Setoran uang 250 ribu per e-warung ke Dinsos tersebut saya tahu. Untuk pengumpulan ini di wilayah Kecamatan Mojoroto tidak sama, kalau di Kecamatan Mojoroto ini ada yang menolak karena ada e-Warung yang KPM-nya sedikit, kita menyisihkan per-KPM 500 rupiah.
Kecamatan Mojoroto pernah setor total tahun 2021 sekitar 6.750.000. Saya yang menyetorkan ke Ibu Roro, saya datang ke Pak Kadin (Triyono Kutut, red), setelah itu saya serahkan ke Ibu Roro di ruang pelayanan umum. Katanya uang itu untuk rekreasi bersama.
Saya diundang ke Dinsos untuk pengarahan dari Kadinsos, saat itu ada tamu dari Jakarta. Yang disampaikan Kadinsos untuk komoditi harus lebih baik, kualitas harus baik dan meminta e-Warung menyisihkan uang 250ribu per e-Warung alasannya untuk jika ada tamu juga katanya untuk rekreasi.
Yayuk Supriati sebagai penggelola e-Warung
Ada pertemuan di Bulog tapi saya tidak hadir. Ada yang memberi tahu kalau hasil rapat saya harus order ke UD Lingga Jaya itu yang kasih tahu ketua e-warung saya. Yang menentukan supplier harus diantara tiga, Barokah, Lingga Jaya dan Guna Karya, setahu saya awalnya pesannya dari Bulog.
Sebenarnya kita bebas memilih supplier, karena saya tidak mau ribet dan dari dulu bekerjasama dengan Lingga Jaya, saya terpaksa karena harganya terlalu mahal. Untuk harga telur dan kacang hijau juga lebih mahal dari harga pasar, KPM ada yang mengeluh karena dapatnya dari supplier sudah mahal.
Sri Widarti sebagai penggelola e-Warung Semampir Kecamatan Kota Kediri
Ada 600 KPM, saya kulakan dari UD Barokah. Yang mengarahkan mengambil supplier oleh Ibu Roro pada saat bertemu di Manisrenggo. Pertemuan di Kantor Dinsos saya ikut juga disuruh menyisihkan 250 ribu, untuk rekreasi dan ada tamu dari Jakarta itu kalau seandainya ada apa-apa, itu dinas yang membiayai. Tapi yang menyampaikan nominal 250 ribu itu Ibu Roro. Pada saat masalah harga sekian itu Ibu Roro yang menyampaikan dan harga relatif lebih mahal dari pasaran.
Hariadi pengelola e-Warung Kelurahan Kaliombo Kecamatan Kota Kediri.
Membawahi 980 KPM, menjelang penyaluran ada pertemuan per-kecamatan dihadiri teman-teman e-Warung, pendamping dan dinas. Itu disampaikan komoditas beras, kacang dan sebagainya segini, yang menentukan Ibu Roro. Sudah diarahkan Ibu Roro untuk mengambil di UD Barokah. Harga relatif tinggi dari harga pasar untuk komoditas beras, telur dan kacang saya sempat protes ke Ibu Roro, harga ini terlalu mahal tapi tidak ada jawaban.
Bagus Aris pengelola e-Warung Kelurahan Banaran.
Jumlah KPM 700, untuk mengambil komoditas itu dari UD Lingga Jaya sebelumnya disuruh milih tiga supplier oleh Ibu Roro. Harganya relatif mahal, dalam 1 paket KPM memperoleh beras, telur, kacang, sayuran, buah dan daging. Setiap bulan ada pertemuan, menjelang penyaluran. Ada kesepakatan tiap e-Warung untuk harga beras dan lainnya disamakan semua harganya sesuai kesepakatan bersama. Untuk sayur buah itu saya beli di Pasar Grosir belanja sendiri.
Sudah ditentukan keuntungan kami 500-1.500 itu ambil keuntungannya. Total diserahkan ke Dinsos 500 ribu itu untuk 2 bulan, per- bulannya 250 ribu. Kecamatan kota belum terealisasi rekreasi, dananya belum saya ambil tapi sudah saya setor 1 kali, saya serahkan ke Ibu Roro.
Atas pengakuan para saksi dari penggelola e-Warung, Triyono Kutut membenarkan bila dana Rp. 250 ribu untuk rekreasi. Kemudian Sri Dewi Roro Sawitri menyatakan tidak pernah mengarahkan untuk memilih supplier atau menentukan harga dan saya tidak menerima uang dari Ibu April dan Ibu Sunarti. Kemudian sidang di skors hingga pukul 14.00, memberikan kesempatan salat.
Kesaksian Pejabat Dinsos

Dilanjutkan dua orang saksi dari Dinas Sosial Pemerintah Kota Kediri
Luluk selaku Kepala Bidang Pelayanan Rehabilitasi Sosial bekerja sejak Januari 2019.
BPNT program pusat untuk masyarakat miskin. Pernah menerima pemberian uang dari pak Kutut sebanyak tiga kali sekitar 900 ribu sampai 1 juta. Saya dipanggil ke ruang beliau lalu dikasihkan uang katanya uang rejeki begitu saja. Saya ingat 1,2 juta, 900 untuk staff sekitar 100-200 ribu, sudah saya kembalikan waktu itu saat pemeriksaan di Kejaksaan total 7,450 juta.
Saya tahu rencana rekreasi rencana satu kantor namun belum membahas dana tapi mau rekreasi. pernah menerima kaos, celana seperti seragam sudah saya serahkan juga kaos dua buah, baju batik satu buah. Seingat saya 2021, sebelumnya tidak pernah bagi-bagi uang hanya akhir-akhir itu.
Candrawati selaku Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial sejak Januari 2019
Saya tahu Mbak Roro sebagai pegawai Dinsos gitu saja. Saya menerima uang dari Pak Kutut tahun 2020-2021 total 4 kali. Pemberian secara pribadi ada 900, 600 dan 1,2 juta dipanggil di ruangan dinas dipanggil khusus untuk itu. Yang disampaikan ada rejeki untuk teman-teman gitu. Untuk kabid sekian, kasi sekian, staf juga sekian.
Uang sudah saya serahkan ke Kejaksaan. Untuk rekreasi tahu. Uang total saya pribadi terima 7 juta, staf saya keseluruhan terima 1,5 juta. Seragam memang untuk bekerja sehari-hari yang jeans, kaos, batik tenun ikat, semua saya kembalikan juga.
Saya tidak mengetahui pertemuan antara supplier dengan Kadinsos dan Ibu Roro, bahkan saya tahunya ada korupsi ketika saya dipanggil ke Kejaksaan. Pak Kutut pernah menjanjikan rekreasi belum dipastikan hanya rencana apa Jogja, Solo, Bandung atau Bali hanya terlontar itu saja. Saya kembalikan semua ke Kejaksaan karena bukan hak saya. Saya tidak tahu uang itu darimana hanya dijawab ada rejeki gitu saja. Katanya untuk beli masker dan beli vitamin kita yang setiap hari masuk bekerja tanpa WFH karena saat itu gencarnya Covid.
Atas pernyataan kedua saksi dari Dinas Sosial, kedua terdakwa menyatakan cukup dan tidak berniat memberikan penjelasan kepada majelis hakim. Sidang akan dilanjutkan Kamis depan, 14 Juli 2022, dengan agenda menghadirkan saksi ahli.