• Peristiwa
  • Inspirasi
  • Olahraga
  • Tentang Kami
Senin, 25 September 2023
  • Login
Advertisement
  • Home
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Solusi
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Solusi
No Result
View All Result
kediritangguh.co
No Result
View All Result

Inilah Harapan Ibu Kandung Santriwati, Korban TPKS Dilakukan Oknum Kyai di dalam Ponpes

kediritangguh by kediritangguh
7 Agustus 2023
in Peristiwa
Inilah Harapan Ibu Kandung Santriwati, Korban TPKS Dilakukan Oknum Kyai di dalam Ponpes

Sidang TPKS digelar di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri (Wildan Wahid Hasyim)

TwitterFacebookWhatsapp

KEDIRI – Saksi merupakan korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) didengarkan keterangannya di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Senin (07/08). Sidang digelar secara tertutup, saksi sebut saja Bunga, didampingi ibu kandungnya inisial IM. Namun sayangnya, disela-sela sidang dikabarkan terkendala jaringan internet.

Dikonfirmasi usai sidang IM menyampaikan bahwa keterangan disampaikan telah sesuai BAP dibuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri. “Namun tadi jaringannya agak gangguan maka sidang ditunda Senin depan,” jelasnya.

Meski demikian, dari pengakuan ibu kandung Bunga. Terdakwa KL merupakan pengasuh Ponpes RQ. Berada di wilayah Desa Ploso Kecamatan Mojo, dikatakan menyangkal seluruh dakwaan. “Anak saya mondok di sana sudah 8 bulanan. Sebagai warga negara yang baik, saya siap hadir mengikuti sidang karena kami butuh keadilan,” jelasnya.

Dia pun menambahkan, bahwa hal seperti ini biar menjadi pembelajaran bagi semua bukan hanya di tempat anaknya mondok. “Untuk harapannya, diberi hukuman setinggi-tingginya. Kami menaruh kepercayaan kepada hakim pengadilan dan kejaksaan,” imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, KL dijerat Pasal 6 huruf C UU TPKS yang baru sesuai dakwaan dibacakan Nanda Yoga selaku JPU.

“Untuk kejadiannya 4 kali terjadi, yang pertama tanggal 26 Januari 2023, 27 Pebruari 2023, 28 Pebruari 2023 dan sampai memasukkan alat kelaminnya tanggal 1 Maret 2023. Kejadian ini berlangsung semuanya pada malam hari. Bahwa KL didakwa telah menyalahgunakan kedudukan wewenang, kepercayaan atau perbawahan. Karena terdakwa selaku pimpinan pondok pesantren, menggunakan kekuasaannya untuk melakukan tipu muslihat untuk persetubuhan atau cabul,” jelasnya.

Jurnalis : Wildan Wahid Hasyim
Editor : Nanang Priyo Basuki
Tags: KediriKejaksaan NegeriMojoOknum KyaiPengadilan NegeriSantriwati Diperkosa
TweetShareSend
Previous Post

Meski Bermain Imbang, Lautan Persikmania Rayakan Kemenangan di SLG

Next Post

Kades Tiron Banyakan Berusaha Suap Jurnalis, Ini Kronologisnya

Next Post
Kades Tiron Banyakan Berusaha Suap Jurnalis, Ini Kronologisnya

Kades Tiron Banyakan Berusaha Suap Jurnalis, Ini Kronologisnya

Mas Dhito Ingatkan Persik Tetap Fokus Tarung Sampai Akhir

Mas Dhito Ingatkan Persik Tetap Fokus Tarung Sampai Akhir

Kapolri

KPK

Berita Berdasar Kategori

  • Inspirasi
  • Lainnya
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Solusi
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Olahraga
  • Tentang Kami

© 2022 Berita Harian Masa Kini - www.kediritangguh.co

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Solusi

© 2022 Berita Harian Masa Kini - www.kediritangguh.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In