KEDIRI – Saksi merupakan korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) didengarkan keterangannya di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Senin (07/08). Sidang digelar secara tertutup, saksi sebut saja Bunga, didampingi ibu kandungnya inisial IM. Namun sayangnya, disela-sela sidang dikabarkan terkendala jaringan internet.
Dikonfirmasi usai sidang IM menyampaikan bahwa keterangan disampaikan telah sesuai BAP dibuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri. “Namun tadi jaringannya agak gangguan maka sidang ditunda Senin depan,” jelasnya.
Meski demikian, dari pengakuan ibu kandung Bunga. Terdakwa KL merupakan pengasuh Ponpes RQ. Berada di wilayah Desa Ploso Kecamatan Mojo, dikatakan menyangkal seluruh dakwaan. “Anak saya mondok di sana sudah 8 bulanan. Sebagai warga negara yang baik, saya siap hadir mengikuti sidang karena kami butuh keadilan,” jelasnya.
Dia pun menambahkan, bahwa hal seperti ini biar menjadi pembelajaran bagi semua bukan hanya di tempat anaknya mondok. “Untuk harapannya, diberi hukuman setinggi-tingginya. Kami menaruh kepercayaan kepada hakim pengadilan dan kejaksaan,” imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, KL dijerat Pasal 6 huruf C UU TPKS yang baru sesuai dakwaan dibacakan Nanda Yoga selaku JPU.
“Untuk kejadiannya 4 kali terjadi, yang pertama tanggal 26 Januari 2023, 27 Pebruari 2023, 28 Pebruari 2023 dan sampai memasukkan alat kelaminnya tanggal 1 Maret 2023. Kejadian ini berlangsung semuanya pada malam hari. Bahwa KL didakwa telah menyalahgunakan kedudukan wewenang, kepercayaan atau perbawahan. Karena terdakwa selaku pimpinan pondok pesantren, menggunakan kekuasaannya untuk melakukan tipu muslihat untuk persetubuhan atau cabul,” jelasnya.
Jurnalis : Wildan Wahid Hasyim Editor : Nanang Priyo Basuki