KEDIRI – Kepala Desa Tiron Kecamatan Banyakan, Ina Rahayu kini menjadi sasaran amarah warganya. Yang mencacinya bahkan di viralkan melalui sejumlah media sosial salah satunya melalui tiktok. Semua itu tidak lepas resiko harus dihadapi, saat proses eksekusi sembilan bidang lahan terdampak proyek tol Kediri-Tulungagung berada di wilayah kerjanya.
Meski demikian, Ina saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (07/02), memilih bersikap legowo dan memahami reaksi warga yang emosional.
“Saya diolok-olok, ditarik-tarik oleh warga, tidak apa-apa. Mungkin mereka syok, karena rumah atau lahan yang mereka harapkan dihargai dengan nilai yang tidak sesuai. Itu masih wajar,” ucapnya.
Ina menjelaskan bahwa seluruh tahapan pengadaan lahan untuk proyek strategis nasional (PSN) ini sudah dilaksanakan sesuai prosedur. Mulai dari sosialisasi, pengukuran, pendataan, hingga penilaian harga oleh tim appraisal dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
Proses hukum juga telah ditempuh untuk menyelesaikan keberatan dari warga yang tidak setuju, hingga akhirnya diputuskan Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri melalui Konsyinyiasi.
“Dari 283 bidang yang terdampak, hanya 13 bidang yang tidak setuju. Sebelum eksekusi, sudah dilakukan konstatering (penetapan, red) agar warga punya waktu untuk pindah, tetapi tetap saja ada yang keberatan,” jelasnya.
Ina menekankan bahwa proyek ini adalah bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) yang telah mendapatkan persetujuan gubernur. Ia pun meminta kepada warganya, untuk memahami dan menerima keputusan tersebut, meskipun sulit.
“Memang ada kenangan dan memori di lahan tersebut. Saya juga terdampak dua bidang. Satu dihargai Rp4 juta per meter, yang satu lagi hanya Rp480 ribu per meter karena tegalan. Saya menerima karena ini untuk kepentingan negara,” tambahnya.
Menurut Ina, penentuan harga lahan bukan kewenangannya sebagai kepala desa. Harga ditentukan oleh KJPP berdasarkan zona, seperti lokasi dekat area ekonomi, sekolah, atau fasilitas lainnya. Perbedaan harga ini, menurutnya, menjadi salah satu alasan ketidakpuasan warga.
Sebelumnya diberitakan terdapat sembilan bidang terpaksa dilakukan eksekusi paksa selama dua hari. Empat bidang pada dilaksanakan Rabu kemudian dilanjutkan lima bidang pada Kamis kemarin.
Disampaikan Kasi Pengadaan Tanah ATR BPN Kabupaten Kediri Yulianto Dwi Prasetyo harga yang ditentukan KJPP bersifal final. Dari 14 yang masuk Konsyinyiasi, lima pemilik lahan diantaranya akhirnya setuju.
jurnalis : Sigit Cahya Setyawan