KEDIRI – Imam Muhtar atas perbuatannya saat menjadi guru di salah satu SD Negeri di Kota Kediri mencabuli siswinya, dijatuhi vonis 7 tahun penjara dan denda 15 juta rupiah subsider 1 bulan penjara. Putusan ini lebih ringan 3 tahun, dari tuntutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kota Kediri.
Bertempat di ruang Candra Pengadilan Negeri Kota Kediri, Senin (12/12), majelis hakim atas pertimbangan masa depan anak-anak tersebut, telah menjatuhkan putusan. Terkait hal tersebut, Rini Puspitasari selaku penasehat hukum meminta waktu tujuh hari untuk berpikir.
“Kita masih pikir-pikir karena belum sempat ketemu. Jadi saya belum menanyakan lagi kepada terdakwa. Semoga pada waktu 7 Hari, saya akan bertemu dengan Pak Imam atau keluarga. Untuk menyampaikan ini, lalu bagaimana nanti sikapnya,” ungkap Rini.
Sebelumnya, Imam Muhtar dituntut oleh jaksa 10 tahun penjara dan denda 15 juta rupiah. JPU mendakwa Imam melanggar pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) jo pasal 76 e UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak jo pasal 82 ayat (1) UU No. 17/2016 tentang Penetapan Perpu No. 1/2016 tentang Perlindungan Anak.
“Menurut hakim tadi yang memberatkan karena korban masih anak-anak dan masa depannya itu masih panjang,” imbuh Rini. Namun yang menjadi pertimbangan majelis hakim, terdakwa jujur dan berterus terang, belum pernah dihukum. Kemudian, terdakwa merupakan tulang punggung keluarga, dan dari korban dan orang tua korban telah memaafkan perbuatannya.
Jurnalis : Kintan Kinari Astuti Editor : Nanang Priyo Basuki