KEDIRI – Gabungan LSM Aliansi Masyarakat Mencari Keadilan (MACAN) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri, pada Selasa (25/02). Mereka menyoroti perbedaan perlakuan aparat penegak hukum (APH) dalam menangani dua kasus hukum yakni dugaan korupsi di KONI Kota Kediri yang merugikan negara hingga Rp 2 miliar dan kasus penodongan terhadap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Kediri oleh 2 anggota LSM di Kediri yang dianggap sepele namun cepat diproses.
Aris Priyono, perwakilan LSM MACAN, menilai ada ketidakadilan dalam penanganan kedua kasus tersebut. Ia mempertanyakan mengapa tersangka dalam kasus korupsi KONI tidak ditahan, sementara dalam kasus penodongan, tersangka langsung diproses dengan cepat.
“Kasus KONI itu kasus besar, ada kerugian negara Rp 2 miliar, tapi tidak ada penahanan. Sementara kasus sepele, teman kami justru dikriminalisasi dan diproses begitu cepat. Kami menuntut keadilan. Kenapa pejabat tidak ditahan, sementara masyarakat kecil cepat diproses?” ujar Aris dalam orasinya.
Senada dengan Aris, Saiful Iskak dari LSM MACAN menilai kasus penodongan seharusnya bisa diselesaikan dengan mekanisme restorative justice (RJ) karena tidak merugikan negara maupun masyarakat luas.
“Ada peluang untuk RJ, kenapa tidak dipakai? Seolah-olah ini kejahatan besar, padahal tidak merugikan negara. Sementara kasus korupsi sudah hampir satu tahun belum selesai. Tersangkanya sudah tiga orang, bahkan satu di antaranya dikabarkan mengalami gangguan jiwa,” tegasnya.
Menanggapi tuntutan massa, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Boma Wira, menegaskan bahwa kasus dugaan korupsi KONI tetap berjalan sesuai prosedur. Sekarang masih menunggu audit BPKP dimana bukan merupakan kewenangan Kejaksaan dalam proses audit tersebut.
“Tidak ada penghentian. Memang benar ada terdakwa yang sakit. Kami sudah panggil dua kali, tidak hadir. Pemanggilan ketiga ada surat keterangan sakit jiwa. Kami tidak langsung percaya begitu saja, ini akan kami klarifikasi lebih lanjut,” ujarnya.
Terkait restorative justice kasus penodongan Kajari, Boma menegaskan bahwa mekanisme tersebut sudah terlewati karena kasus telah masuk ke tahap persidangan.
“Sekarang sudah berproses ke persidangan. Sidang terbuka untuk umum, jadi siapa pun bisa menyaksikan bagaimana jalannya persidangan. Semua akan berimbang, dan ada ruang pembelaan dari penasihat hukum terdakwa. Saat ini masih dalam tahap eksepsi, kita tunggu keputusan hakim,” jelasnya.
Sebelumnya diberitakan tersangka penodongan Kajari, Ahmad Masliyanto dan Hikmawan Laksono dalam sidang perdana (20/02) dalam pembacaan dakwaan dijerat 2 pasal yakni Pasal 170 ayat (1) KUHP dan Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP dengan pidana penjara maksimal 5 tahun.
Sedangkan Kasus korupsi KONI Kota Kediri hingga kini belum ada penahanan tersangka justru muncul isu berkembang salah satu tersangka yakni DN, Bendahara KONI diduga sakit jiwa.
Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kediri