KEDIRI – Belum genap satu Minggu dikukuhkan orang nomor satu di Kabupaten Kediri, Bupati Hanidhito Himawan Pramana. Keberadaan Forum Pengurangan Resiko Bencana (F-PRB) menunjukan taring-nya bersama BPBD, Polri, TNI dan satuan kerja terkait menggelar sidak di sejumlah lokasi tambang tak berijin. Sasaran dituju Petung Ombo dan Petung Kopong semuanya berada di wilayah Desa Ngancar.
Dikonfirmasi Jumat (04/02), dr. Ari Purnomo Adi, Ketua F-PRB Kabupaten Kediri menyampaikan bahwa pihaknya usai melakukan mitigasi bencana di lokasi tambang ilegal. “Kita bersama dengan lintas sektor dengan leader BPBD, bersama beberapa SKPD, Kepolisian, TNI, camat, kepala desa dan warga masyarakat pada Selasa lalu tanggal 1 ya. Meski tanggal merah waktu imlek, kita melakukan mitigasi bencana di dua lokasi di Petung Ombo dan Petung Kopong,” terangnya.
Temuannya adalah lubang-lubang besar dan sejumlah alat berat berada di lokasi galian tersebut. Bila dibiarkan mengancam keselamatan warga setempat bila terjadi longsor. “Untuk lokasi Petung Ombo berada di perbatasan antara petungombo dan Sugihwaras. Kemudian lokasi Petung Kopong berada di perbatasan Sugihwaras dan Sempu. Kami menemukan lubang-lubang tambang dan dua alat berat. Sementara tiga alat berat yang tidak beroperasi ada unsur kesengajaan disembunyikan,” tegasnya.
Menjadikan ironis, jalur lalu lintas ratusan truk yang hilir mudik mengangkut hasil pertambangan, berdekatan dengan jalur pipa air bersih milik PDAM. Dimana airnya dikonsumsi warga di wilayah Kecamatan Ngancar. “Jalur ini bisa mengancam warga untuk evakuasi bila terjadi bencana. Lokasi lubang galian dengan jalan penghubung hanya 10 meter. Berikutnya ancaman terhadap suplai air bersih, tampak adanya pipa-pipa yang putus apalagi melihat lokasi galian dengan pipa itu cuma 1 meter,” terangnya.
Keberadaan mata air akan terancam serta kerusakan lingkungan yang terindikasi merembet ke wilayah Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Margomulyo dan aset milik PTPN XII Ngrangkah Sepawon. “Alhamdulillah hari ini kami telah menyatukan pendapat dengan Aliansi Penambang Tradisional Kediri Raya, melalui Mas Bagus. Intinya para penambang tradisional itu memberi usulan untuk meminimalisir kerusakan lingkungan. Salah satunya tidak mengijinkan penggunaan alat berat. Kemudian pembatasan kelas jalan dan ketiga pembatasan muatan kendaraan angkutan pasir,” jelas Ketua F-PRB.
Diharapkan tindakan tegas dilakukan Aparat Penegak Hukum (APH) atas usaha pertambangan yang tidak mengantongi ijin dan merusak alam sekitar. Kegiatan mitigasi bencana, juga mendukung pernyataan tegas Bupati Kediri akan mencabut ijin perusahaan pertambangan yang tidak turut menjaga lingkungan serta menyalurkan CSR-nya kepada masyarakat setempat selain taat membayar pajak.