KEDIRI – Sidang kasus penipuan berkedok rekrutmen ASN di Kota Kediri terus berlanjut. Dengan agenda pembacaan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, kemarin.
Nanda Yoga Rohmana selaku JPU menyampaikan tuntutan hukuman maksimal kepada kedua terdakwa, Fahri Sangaji dan Yusman dengan hukuman 4 tahun penjara.
“Menuntut Fahri Sangaji dan Yusman Husein telah terbukti secara sah dan menyakinkan turut serta dalam melakukan penipuan dengan hukuman penjara 4 tahun,” jelas Nanda
JPU berpendapat, tuntutan berdasarkan beberapa poin dianggap memberatkan. Diantaranya, terdakwa telah membuat kerugian pada para korban sebesar Rp. 3 miliar dan tidak memiliki iktikad mengembalikan uang tersebut
Ibrahim K. Boli selaku penasehat hukum terdakwa menyampaikan kekecewaan atas tuntutan dibacakan JPU. Menurutnya, tuntutan ini terlalu tinggi dan beralasan jika terdakwa belum pernah dipenjara sebelumnya.
“Tuntutannya ini terlalu tinggi, jadi ini tuntutannya maksimal. Karena terdakwa ini kan belum pernah dipenjara sebelumnya. Jadi seharusnya itu masuk dalam pertimbangan jaksa,” terangnya.
Langkah selanjutnya, akan berdiskusi dengan terdakwa, guna menyusun pembelaan yang dibacakan minggu depan.
Jurnalis : Wildan Wahid Hasyim Editor : Nanang Priyo Basuki