KEDIRI – APS, laki-laki usia 24 tahun, warga Desa Sambirejo Kecamatan Pare, harus mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kediri, untuk mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya. Melakukan persetubuhan terhadap sebut saja Mawar, masih berusia 15 tahun.
Dua kali kejadian ini terjadi di pekarangan belakang dan rumah pelaku. Atas perbuatannya, APS terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun. Disampaikan Pelaksana Harian (Plh) Kasi Pidum, Yuda Virdana Putra. Kejadian ini terjadi akhir Oktober tahun lalu dan selanjutnya pelaku diamankan Satreskrim Polres Kediri.
“Bersama barang bukti, pelaku dan berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri. Atas kasus pesetubuhan anak di bawah umur, dan selanjutnya pelaku kini diamankan di Lapas sembari menunggu sidang,” jelas Yuda Virdana Putra, Kamis (29/02).
Yang membuat terancam hukuman maksimal, karena perbuatan APS ini ternyata tidak satu kali. “Jadi pelaku sudah melakukan dugaan persetubuhan sebanyak dua kali kepada korban. Namun tindakan pertama tidak dilaporkan mungkin takut,” terangnya.
Dihadapan penyidikan, pelaku mengaku motifnya karena nafsu sesaat. Pelaku sudah mengetahui bahwa korban merupakan salah satu anggota keluarga tetangga, yang rumahnya tidak jauh dari rumahnya.
“Sebenarnya tidak setiap hari melihat korban, namun dari situ justru timbul nafsu,” terang Yuda. Kejadian ini bermula, tatkala korban berada di rumah kerabatnya. Pada saat sepi, korban dan pelaku berpapasan, lalu pelaku menarik dan sempat menutup mulut korban
“Jadi pelaku dan korban ini berpapasan lalu tangannya ditarik dan sempat mulutnya ditutup. Ini kejadian malam hari, kemudian korban dibawa ke halaman belakang rumah,” jelasnya
Atas perbuatannya itu, Yuda menyebut bahwa JPU memberikan tiga pasal aternatif. Yakni pasal 81 Ayat 1 UU no 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak. Atau pasal 81 Ayat 2 UU no 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, dan atau pasal 82 Ayat 1 UU no 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.
“Hukuman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun. Denda maksimal hingga Rp 5 miliar,” tegas Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Kediri.
Jurnalis : Wildan Wahid Hasyim Editor : Nanang Priyo Basuki