KEDIRI – Polemik terkait mekanisme pencairan Program Pokok Pikiran (Pokir) untuk Tahun Anggaran 2027 akhirnya mencapai titik terang. DPRD Kota Kediri memutuskan bahwa pencairan Pokir melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD), namun akan mengabaikan kamus telah disodorkan Pemerintah Kota Kediri.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna yang digelar tanpa kehadiran Wali Kota Kediri, Vinanda Prameswati. Tercatat, dua kali agenda paripurna digelar, namun wali kota tidak hadir dengan alasan adanya rapat mendadak.
Meski demikian, rapat tetap berlangsung dan menghasilkan keputusan final. Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kota Kediri, HM Ferry Djatmiko, hadir dalam forum tersebut dan menegaskan bahwa meskipun berstatus penjabat, dirinya memiliki kewenangan yang sama dengan pejabat definitif dalam mengambil keputusan administratif.
Ketua DPRD Kota Kediri, Dra. Firdaus, menegaskan bahwa keputusan rapat tidak dapat lagi ditunda. Menurutnya, batas akhir penginputan Pokir ke dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) semakin dekat, yakni pada 3 Maret.
“Karena waktu penginputan ke SIPD sudah mepet, maka paripurna tetap kami jalankan. Kehadiran Pj Sekda sudah memenuhi unsur untuk mengambil keputusan. Seluruh anggota dewan yang hadir telah menyepakati mekanisme ini,” ujar Firdaus.
Ia menambahkan, keputusan untuk menyalurkan Pokir melalui OPD telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika pembahasan terus ditunda, dikhawatirkan aspirasi masyarakat yang telah disampaikan melalui anggota dewan tidak dapat terealisasi.
“Daripada nanti tidak berjalan sama sekali, kasihan masyarakat yang sudah menitipkan harapannya kepada dewan. Kami harus memastikan aspirasi itu tetap bisa diperjuangkan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Firdaus juga menyoroti adanya “kamus Pokir” yang dinilai justru membatasi ruang gerak aspirasi masyarakat. Menurutnya, usulan yang diterima DPRD sangat beragam dan tidak seluruhnya tercantum dalam koridor yang telah ditentukan.
“DPRD menerima banyak usulan dari masyarakat. Tidak semuanya bisa dikotakkan dalam satu daftar atau kamus tertentu. Fungsi kami adalah memperjuangkan kebutuhan riil di lapangan,” jelasnya.
Sementara itu, di internal legislatif beredar kabar adanya dinamika di antara anggota dewan. Informasi yang berkembang menyebutkan sejumlah anggota dewan telah menerima pencairan Pokir pada tahun sebelumnya. Kondisi ini memunculkan spekulasi adanya perbedaan pandangan dan potensi friksi antarindividu, yang tidak lagi sepenuhnya berbasis garis partai.
Sebagian anggota dewan yang telah menerima pencairan disebut merasa kurang dihargai oleh eksekutif. Namun hingga kini, isu tersebut belum disampaikan secara terbuka dalam forum resmi.
Kendati demikian, DPRD memastikan bahwa pembahasan Pokir Tahun Anggaran 2027 telah dinyatakan final dan kini memasuki tahapan pelaksanaan. Seluruh usulan akan dibawa ke forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) sesuai mekanisme yang berlaku, sebelum akhirnya diinput ke dalam SIPD paling lambat 3 Maret.
Dengan keputusan ini, DPRD berharap program-program yang bersumber dari Pokir dapat berjalan tepat waktu dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kota Kediri.









