KEDIRI – Kasus percobaan bunuh diri satu keluarga namun turut menewaskan 1 balita terus diselidiki tim gabungan Polres Kediri. Kasat Reskrim Polres Kediri, AKP Dr. Fauzy Pratama melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Ipda Hery Wiyono menyampaikan. Bahwa sepasang orang tua, warga Desa Manggis Kecamatan Ngancar ini, masih berstatuskan terduga pelaku.
“Keterangan keluarga banyak utang terutama pinjaman online. Namun kita belum bisa memastikan motifnya, karena terduga pelaku masih belum bisa memberikan keterangan banyak. Namun mereka mengaku telah mencampur susu dengan racun tikus,” jelasnya, saat dikonfirmasi Sabtu sore (14/12).
Ipda Hery menambahkan jika Danang, 31 tahun dan Aminatun, 29 tahun merupakan pasangan suami istri ini. Belum ditetapkan sebagai tersangka karena belum adanya dua alat bukti, salah satunya hasil pemeriksaan cairan dari lambung MR (2) merupakan kandung mereka. Ditemukan meninggal di rumah dan kemudian dilakukan otopsi di RS. Polda Bhayangkara Kediri.
“Kami mengamankan pakaian, HP terduga pelaku, sprei terkena muntahan dan sisa susu. Akan kami periksakan di laborat pada Senin besok di Surabaya,” ungkapnya.
Pun demikian, dugaan kuat dalang utama kejadian ini menuju kepada Aminatun. Karena terdapat saksi, sempat melihat dia membeli racun tikus di salah satu toko di sekitar Polsek Ngancar pada Kamis siang.
“Hasil lidik sementara seperti itu, namun sang suami juga mengiyakan dan tidak berusaha mencegah. Keduanya bisa jadi tersangka dalam kasus ini,” jelas Kanit PPA.
Namun dari salah satu sumber menyebutkan, ada dugaan bukan pinjaman online namun berupa judi online. Meski demikian hingga berita ini diturunkan, pihak Kepolisian masih melakukan penyelidikan dan menunggu sepasang orang tua ini untuk bisa dimintai keterangan.
Sementara jenasah MR pada kemarin malam telah dibawa pulang dan dikebumikan. Tidak banyak keterangan didapat dari keluarga korban ataupun tetangga sekitar. Selain suami bekerja sebagai buruh tani dan istrinya bekerja serabutan selain berdagang di rumah.
jurnalis : Sigit Cahya Setyawan - Muhamad Dastian Yusuf