KEDIRI — Penyaluran dana bantuan partai politik (Banpol) di Kabupaten Kediri tahun anggaran 2026 hingga April belum terealisasi. Kondisi ini berbeda dengan sejumlah daerah lain yang telah lebih dahulu mencairkan bantuan tersebut.
Pemerintah Kabupaten Kediri melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) menegaskan, keterlambatan bukan disebabkan pengurangan anggaran, melainkan masih menunggu proses administrasi berupa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Kepala Bidang Politik Dalam Negeri Kesbangpol Kabupaten Kediri, Sunan, menjelaskan bahwa besaran dana Banpol tahun ini tetap mengacu pada ketentuan nasional, yakni Rp6.000 per suara sah hasil Pemilu 2024.
“Jika diakumulasikan, totalnya sekitar Rp5,4 miliar. Nilainya tidak berubah dibanding tahun sebelumnya,” ujarnya.
Ia memastikan, kondisi defisit anggaran nasional maupun kebijakan efisiensi tidak berpengaruh terhadap alokasi dana Banpol di daerah. Pasalnya, besaran bantuan telah ditetapkan melalui keputusan resmi kepala daerah sesuai regulasi yang berlaku.
Distribusi dana tersebut juga tidak dibagi secara merata, melainkan proporsional berdasarkan perolehan suara sah masing-masing partai politik pada Pemilu 2024. Artinya, partai dengan suara lebih besar akan menerima alokasi lebih tinggi.
Selain itu, penggunaan dana Banpol diatur ketat. Mengacu pada Permendagri Nomor 78 Tahun 2020 dan peraturan daerah setempat, minimal 60 persen dana wajib digunakan untuk pendidikan politik, sedangkan maksimal 40 persen untuk operasional sekretariat.
“Setiap triwulan dilakukan monitoring dan evaluasi. Sejauh ini tidak ada pelanggaran signifikan, bahkan rata-rata partai menggunakan lebih dari 60 persen untuk pendidikan politik,” kata Sunan.
Terkait pencairan, ia menyebut terdapat dua syarat utama yang harus dipenuhi, yakni verifikasi administrasi dan terbitnya LHP dari BPK. Saat ini, proses verifikasi telah rampung dan tinggal menunggu hasil audit tersebut.
“Perkiraan bisa keluar sekitar Mei, tetapi belum bisa dipastikan,” tambahnya.
Dari kalangan partai politik, Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Kediri Ketut Goetomo membenarkan bahwa hingga kini dana Banpol belum diterima. Ia memperkirakan pencairan akan dilakukan pada Mei mendatang.
“Sampai sekarang belum turun. Kemungkinan Mei, dan tidak ada indikasi pengurangan,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kediri Dodi Purwanto. Ia menyebut nominal bantuan tetap sesuai ketentuan, yakni Rp6.000 per suara, dengan penggunaan yang mengacu pada aturan yang berlaku.
“Pertanggungjawaban penggunaan dana juga wajib dilaporkan ke BPK,” katanya.
Dengan masih menunggu hasil audit dari BPK, pencairan dana Banpol 2026 di Kabupaten Kediri dipastikan belum dapat dilakukan dalam waktu dekat. Pemerintah daerah menegaskan akan tetap mengedepankan prinsip akuntabilitas dan kepatuhan terhadap regulasi dalam proses penyalurannya.









