KEDIRI – Sidang lanjutan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Jembatan Brawijaya Kota Kediri, Kamis (26/08). Bertempat di Ruang Candra Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus di Surabaya, agenda Pembacaan Pledoi. Terdakwa mantan Wali Kota Kediri, dr. SAMSUL ASHAR, SP.Pd. meski dalam kondisi sakit, hadir didampingi penasehat hukumnya Eko Budiono .SH.
Dipimpin Ketua Majelis Hakim Dede Suryawan, S.H.,M.H. dan Panitera Pengganti M. Hamdan dan Mahfud dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Moh. Ashlah, S.H. dari Kejaksaan Negeri Kota Kediri. Dikonfirmasi usai sidang, penasehat hukum terdakwa memberikan penjelasan atas isi pledoi.
“Intinya kita meminta kepada majelis hakim yang terhormat agar membebaskan terdakwa. Karena dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan tuntutannya tidak bisa dibuktikan kerugian negara. Kenapa tidak bisa dibuktikan? Karena data-data yang diajukan JPU di depan persidangan semua tanda tangannya disangkal oleh saksi. Seluruh saksi menerangkan bahwa itu bukan tanda tangannya,” jelas Eko Budiono.
Karena tidak sesuai fakta persidangan, penasehat hukum senior di Kediri ini, menyatakan bahwa dokumen tersebut tidak benar. “Meski di dalam dokumen tersebut terdapat tanda tangan JPU atau penyidik, silahkan dibawa ke Labfor tanda tangan itu benar atau salah,” terangnya.
Lalu bagaimana kondisi dr. Samsul, dijelaskan Eko Budiono, usai sidang klien-nya langsung berangkat ke Jakarta untuk perawatan medis. Sidang akan dilanjutkan Kamis depan terang Kasi Pidsus, Nur Ngali pada tanggal 2 September 2021 dengan agenda Tanggapan JPU.
Jurnalis : Kintan Kinari Astuti Editor : Nanang Priyo Basuki