KEDIRI – Secara tegas Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana melarang seluruh ASN saat libur lebaran untuk memakai kendaraan dinas tanpa terkecuali. Pernyataan tegas ini disampaikan usai acara santunan yatim piatu dan buka bersama dengan Forkopimda Kota dan Kabupaten Kediri di Pendopo Panjalu Jayati pada Senin (18/04).
“Mobil dinas tidak boleh digunakan untuk mudik, kalau ketahuan akan kena sanksinya,” demikian tegas orang nomor satu di Kabupaten Kediri usai acara. Dia pun berharap seluruh masyarakat untuk mengawasi bilamana mendapati salah satu ASN kedapatan saat mudik lebaran menggunakan kendaraan dinas.
Ketegasan Mas Dhito sapaan akrab bupati ini, menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 13 Tahun 2022. Tentang Cuti Pegawai ASN Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.
Pada kesempatan ini, Mas Dhito juga menghimbau agar seluruh warga di Kabupaten Kediri tetap tetap mematuhi protokol kesehatan. Baik selama Bulan Ramadhan, Hari Raya Idul Fitri maupun mudik ke kampung halaman, guna mencegah penyebaran COVID-19.