KEDIRI – Kepada redaksi kediritangguh.co, Mulyatim selaku orang tua dimana anaknya merupakan salah satu peserta turut ujian perangkat Desa Gempolan tahun 2021 menyampaikan aduannya. Bahkan dirinya juga sudah menyampaikan aduan ke Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana, Polres Kediri dan Pimpinan DPRD Kabupaten Kediri.
“Dengan adanya rekayasa kerjasama pembuatan soal ujian antara oknum kepala desa dengan oknum Kepala Laboratorium UMM Malang, ini menjadikan keberanian saya melaporkan ke Mas Bup (Bupati, red), Polres dan DPRD,” ucapnya, Senin (15/01).
Dia pun mengaku memiliki bukti pernyataan langsung dari pihak Kampus UMM. Dimana kerjasama tersebut menyalahi prosedur dan tidak sesuai perundang-undangan yang berlaku.
“Saya punya bukti pernyataan langsung dari Dekan FISIP UMM MALANG pada tanggal 29 Desember 2023, pada saat saya datang ke UMM Malang. Dekan menjelaskan bahwa UMM tidak ada kerja sama dengan Kades Gempolan dalam pembuatan soal ujian. Kalau ada dokumen kerjasama yang dilakukan Laborat UMM, itu tidak sah. Karena tidak sesuai prosedur dan bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku,” terangnya.
Mulyatim mengutip pernyataan Dekan FISIP UMM, terlihat sangat kaget saat mendengar penjelasan darinya. “Ada surat dari mantan Camat Gurah Kaleb SW, tertanggal 26 Oktober 2021, minta dibuatkan MoU tapi belum ditindaklanjuti. Kok tiba-tiba sudah ada kerjasama dengan laborat tertanggal 28 Oktober 2021 yang ditandatangani oleh Kepala Laborat,” jelasnya.
Kemudian, dirinya mendapat kabar jika Kepala laborat tersebut diberhentikan dan diduga ada keterlibatan mantan Camat Gurah.
“Dengan adanya pernyataan Mas Bup, siapa saja yang terlibat atau bermain dalam proses pengisian perangkat desa akan ditindak tegas. bahkan akan diantar sendiri oleh Mas Bup ke pihak penegak hukum, akhirnya saya membuat laporan tersebut,” tegasnya.
Dia pun berharap, apa dikatakan Bupati Kediri tidak hanya sekedar slogan dan berharap semua pihak terlibat pengisian perangkat desa di Desa Gempolan agar ditindak tegas.
“Yang diduga terlibat mulai dari ketua tim pengangkatan, kepala desa, mantan camat, dan pihak pejabat di pemerintah kabupaten. Kalau ternyata terbukti melakukan pelanggaran, harus ditindak tegas tanpa pandang bulu, persis seperti apa yang dilakukan oleh UMM Malang,” jelas Mulyatim.
editor : Nanang Priyo Basuki