KEDIRI – Dibenarkan sejumlah pihak, jika sejak Senin lalu, Kepala Desa Jambean Kecamatan Kras, Hari Amin diamankan di Mapolda Jawa Timur. Setelah sebelumnya, dia dikenakan wajib lapor atas kasus tindak pidana penjualan aset negara berupa tanah kas desa.
Pun demikian, diterangkan Sekretaris Desa, Rosiana Indriani, bahwa roda pemerintahan Desa Jambean tidak mengalami kendala yang berarti. Hal ini, karena adanya komunikasi dan sesuai arahan yang intensif dilakukan Camat Kras, Jiwo.
“Bisa dibilang dengan adanya kejadian seperti ini, tidak ada kendala yang berarti. Mengingat kejadian ini kan baru kemarin. Kita sudah melakukan koordinasi dengan camat secara intensif,” jelasnya, Jumat (15/12) di balai desa.
Berkaitan dengan administrasi dan birokrasi desa, yakni tanda tangan yang dibutuhkan warga untuk mengurus dokumen dokumen tertentu maka dibuat atas nama pejabat kepala desa. “Untuk tanda tangan misalnya, ada permintaan warga di dokumen tertentu, tanda tangan dipakai atas nama saya,” terangnya
Meski demikian, isu santer dikalangan warga setempat mengusulkan agar segera dilakukan pemilihan kepala desa. “Obrolan warga juga komunikasi melalui group whatsapp, sebagian besar minta segera diganti dengan dilakukan Pilkades,” ucap salah satu warga setempat, minta identitasnya dirahasiakan
Alasan warga, jika telah berurusan dengan aparat penegak hukum, maka kecil kemungkinan Hari Amin akan bebas dari segala jeratan hukum. “Kalau sudah urusan dengan Kepolisian tentunya ini sudah menjadi hal yang serius. Tidak mungkin kalau polisi main-main dalam memproses masalah ini, yang pasti sudah ada buktinya,” ungkap warga lainnya, saat ditemui di balai desa.
Jurnalis : Wildan Wahid Hasyim Editor : Nanang Priyo Basuki