KEDIRI – Keberanian Satirin, mantan Kepala DPMPD Pemerintah Kabupaten Kediri telah purna, membongkar kebrobokan pengisian perangkat desa, rupanya mendapat dukungan sejumlah pihak. Bahkan sejumlah ulama dan pengasuh pondok pesantren turut memberikan komentar atas dugaan rekayasa dan ulah oknum meminta sejumlah uang.
Dengan menunjukkan surat tertanggal 3 November 2021 dari Warga Peduli Perangkat bersih KKN, ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri. Secara tegas sosok dikenal ‘mbah e lurah’ ini menyatakan memiliki sejumlah indikasi adanya kecurangan. “Saya akan sampaikan hal ini kepada Mas Bupati. Adanya indikasi kecurangan dan bila terbukti tentunya melibatkan pejabat pemkab serta kepala desa,” ucap Satirin, dikonfirmasi Kamis (09/12).
Berikut kutipan surat ditujukan kepada Korps Adhyaksa :
Gempolan, 03 November 2021
perihal : Pengaduan Proses Pengisian Jabatan Perangkat Desa
YTH. BAPAK KEPALA KEJAKSAAN NEGERI KEDIRI DI NGASEM
Assalamu’alaikum Wr. Wb Dengan hormat,
Sehubungan dengan akan dibukanya pendaftaran calon perangkat desa di Desa Gempolan Kec.Gurah Kabupaten Kediri Provinsi jawa Timur yang dimulai tanggal 29 Oktober s/d 17 November 2021 yaitu untuk jabatan Sekretaris Desa, Kepala Dusun Banjaranyar, Kaur.Keuangan, Kaur Tata Usaha dan Umum.
Kami selaku warga peduli perangkat bersih KKN ada beberapa hal yang perlu kami sampaikan informasi kepada Bapak Jaksa untuk ditindaklanjuti dalam semangat dan motifasi kami untuk ikut membantu berperan sebagai bagian dari warga Ds.Gempolan memberantas tindak penyimpangan penyalahgunaan wewenang jabatan Kepala Desa tentang pelaksanaan pendaftaran dan pengangkatan calon perangkat Desa Gempolan.
Kami sebagai warga peduli perangkat bersih KKN merasa prihatin mengapa perihal di atas akan dimulai kembali. Padahal pelaksanaan pendaftaran calon perangkat desa sebelumnya yaitu tahun 2019 masih menyisakan masalah penyimpangan penyalahgunaan kewenangan jabatan Kepala Desa yang tidak lazim / semestinya. Yaitu diduga terjadi suap menyuap maupun pengaturan hasil nilai test calon perangkat terpilih.
Kami menduga calon perangkat yang terpilih sebelumnya telah mengadakan kesepakatan rahasia antara calon perangkat terpilih dengan Kepala Desa selaku yang berwenang (kontrak politik agar terpilih/lulus test dengan membayar sejumlah uang sesuai kesepakatan bersama
Terkait hal ini, Wirawan selaku Plt. Inspektur Inspektorat Pemerintah Kabupaten Kediri membenarkan bahwa pihaknya mendapat banyak aduan. “Aduan lumayan banyak baik pribadi, surat atau datang langsung. Seperti di Desa Kandat atau Desa Tanon Papar itu bersurat, yang ke Halo Masbup juga ada sekitar 10-20 aduan. Kebanyakan informasi saja, kami menerjunkan tim juga di beberapa desa yang ada indikasi. Kalau bicara bukti agak kesulitan, kebanyakan masyarakat ditanya kebanyakan takut. Laporan cukup detail itu banyak tapi untuk mengarah ke bukti agak sulit,” terangnya.
Salah satu pengasuh Ponpes Salafiyyah Kapurejo, Agus Mundhor dan Pengasuh Ponpes Roudlotul Ulum, K.H. Jauharal Nehru diantaranya mendesak agar Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana mengambil sikap tegas dan tanpa pandang bulu. “Saya harus bicara terkait masalah ini,” ucap Gus Mahu, sapaan akrab K.H. Jauharal Nehru. Sementara pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri melalui Kasi Intel, Rony .S.H menyatakan siap melayani dan menindaklanjuti aduan masyarakat.
“Kami berharap disertai alat bukti, seperti bukti komunikasi lewat telepon atau pesan, kemudian rekaman pembicaraan atau bukti kuitansi penyerahan uang. Apalagi saat hal tersebut terjadi ada saksi yang melihat langsung. Kami persilahkan melapor kepada kami,” terangnya.