KEDIRI – Aksi cepat dan cerdas dilakukan oleh Polsek Ringinrejo saat berhasil membekuk seorang pelaku pencurian motor yang menyamar sebagai penjual online. Pelaku bernama Riki Pradana (23), warga Desa Jabang, Kecamatan Kras, berhasil ditangkap pada Jumat dini hari (4/7) saat hendak melakukan transaksi COD (Cash On Delivery) sasis motor curian.
Kejadian ini bermula saat perayaan karnaval 1 Muharam di Desa Deyeng, Kecamatan Ringinrejo, pada Minggu (29/6). Saat hendak pulang dari acara, korban yang bernama Dimas Reko mendapati sepeda motor Honda GL miliknya dengan nomor polisi AG 4651 JH sudah tidak ada di tempat parkir.
“Korban mengalami kerugian sekitar Rp10.500.000 dan segera melaporkan kejadian tersebut ke kami,” ujar Kapolsek Ringinrejo, AKP Dyan Purwandi.
Penyelidikan polisi membuahkan hasil ketika korban menemukan postingan mencurigakan di sebuah grup Facebook yang menjual sasis motor Honda GL. Kecurigaan pun muncul, dan akhirnya disepakati pertemuan (COD) di area SPBU Jimbun.
“Setelah dilakukan pengecekan, ternyata nomor rangka (Noka) pada sasis tersebut identik dengan motor korban yang dilaporkan hilang. Pelaku pun langsung mengakui perbuatannya,” tambah AKP Dyan.
Kini pelaku telah diamankan di Polsek Ringinrejo untuk proses hukum lebih lanjut. Riki dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, yang dapat mengancamnya dengan hukuman penjara maksimal lima tahun.
Sebagai penutup, Kapolsek mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap barang-barang pribadi. “Kejahatan bisa terjadi di mana saja dan kapan saja. Jangan lengah,” pesannya.
jurnalis : Sigit Cahya Setyawan