Bentengi Generasi Muda, Kejari Kabupaten Kediri Sosialisasikan Ancaman Hukum di SMK Canda Bhirawa Pare

KEDIRI – Upaya menanamkan kesadaran hukum sejak dini terus digalakkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri. Melalui program Jaksa Masuk Sekolah (JMS), sekitar 70 siswa-siswi SMK Canda Bhirawa Pare mendapatkan pembekalan tentang berbagai persoalan hukum yang kerap mengancam kalangan remaja, Selasa (3/3/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri Kasi Intel Kejari Kabupaten Kediri Wibisana Anwar, Kasubsi I Pratama Hendrawan Mahardika, Kasubsi II Bayu Aulia Rachman, Kepala Sekolah Supriadi, jajaran guru, serta perwakilan Cabang Dinas Pendidikan Jawa Timur Wilayah Kediri.

Dalam pemaparannya, Wibisana Anwar menyoroti sejumlah isu hukum yang sering menyasar generasi muda, mulai dari child grooming, kekerasan seksual, perundungan (bullying), penyalahgunaan narkotika, hingga bahaya terorisme.

Waspada Praktik Child Grooming

Wibisana menjelaskan bahwa child grooming merupakan bentuk manipulasi yang dilakukan orang dewasa untuk mendapatkan kepercayaan anak dengan tujuan eksploitasi, terutama seksual. Prosesnya sering berlangsung secara bertahap dan terselubung.

“Biasanya diawali dengan membangun kedekatan, memberi perhatian khusus, hadiah, atau komunikasi secara rahasia. Perlahan, pembicaraan dapat mengarah pada hal-hal bernuansa seksual dan disertai tekanan,” terangnya.

Ia mengingatkan, ketika korban mulai menolak, pelaku kerap menggunakan ancaman atau menanamkan rasa bersalah untuk mengendalikan situasi. Karena itu, para siswa diminta memahami batasan diri dan tidak ragu melapor jika menemukan tanda-tanda mencurigakan.

Pahami Perbedaan Cabul dan Pemerkosaan

Program JMS di SMK Canda Bhirawa

Sementara itu, Kasubsi I Pratama Hendrawan Mahardika mengurai perbedaan antara tindak pidana perbuatan cabul dan pemerkosaan agar siswa memahami konsekuensi hukumnya.

“Perbuatan cabul adalah tindakan menyentuh bagian tubuh pribadi tanpa adanya penetrasi. Sedangkan pemerkosaan merupakan tindakan penetrasi tanpa persetujuan korban dan termasuk kategori kekerasan seksual berat,” jelasnya.

Menurutnya, pemahaman yang tepat mengenai batasan hukum sangat penting agar generasi muda tidak terjerumus dalam tindakan yang merugikan diri sendiri maupun orang lain.

Bullying Tak Hanya Fisik

Isu perundungan juga menjadi perhatian dalam sosialisasi tersebut. Pratama menegaskan bahwa bullying tidak selalu berbentuk kekerasan fisik. Ucapan merendahkan, pengucilan sosial, hingga perundungan di media sosial (cyberbullying) termasuk dalam kategori yang sama.

“Bullying adalah perilaku agresif yang dilakukan secara berulang untuk menyakiti atau merendahkan orang lain. Dampaknya bisa panjang, mulai dari stres hingga depresi,” ujarnya.

Ia mengajak seluruh siswa untuk menjaga budaya saling menghormati dan menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan nyaman bagi semua.

Ancaman Serius Penyalahgunaan Narkotika

Pada sesi berikutnya, Kasubsi II Bayu Aulia Rachman menyoroti bahaya penyalahgunaan narkotika yang masih menjadi ancaman serius bagi generasi muda. Meski memiliki fungsi medis, narkotika dapat menimbulkan dampak fatal jika disalahgunakan.

“Narkotika memengaruhi sistem saraf pusat. Penyalahgunaannya dapat merusak organ vital, menyebabkan ketergantungan, gangguan mental, bahkan overdosis,” paparnya.

Ia menambahkan, dampak narkoba tak hanya sebatas kesehatan fisik. Penyalahgunaan zat terlarang tersebut juga dapat berujung pada putus sekolah, konflik keluarga, hingga proses hukum.

“Efeknya bukan hanya ke diri sendiri, tetapi juga keluarga dan lingkungan sekitar,” tegas Bayu.

Generasi Muda Harus Kritis terhadap Radikalisme

Selain narkotika, Bayu juga mengingatkan bahaya terorisme yang kini dapat menyasar generasi muda melalui berbagai platform digital.

“Terorisme adalah tindakan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk menimbulkan rasa takut di masyarakat atau pemerintah. Anak muda harus kritis dan tidak mudah terpengaruh paham radikal,” ujarnya.

Menurutnya, literasi digital menjadi salah satu kunci penting agar pelajar mampu memilah informasi dan tidak terjebak dalam propaganda ekstremisme.

Ikhtiar Menuju Generasi Emas 2045

Menutup kegiatan, Wibisana Anwar menyampaikan pesan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Dr. Ismaya Hera Wardanie, S.H., M.Hum. Ia menegaskan bahwa program Jaksa Masuk Sekolah merupakan langkah preventif untuk membentengi generasi muda dari berbagai penyimpangan hukum.

“Kami hadir sebagai bentuk pencegahan agar generasi penerus bangsa tidak terjerumus dalam pelanggaran hukum, demi tercapainya Generasi Emas 2045,” ujarnya menyampaikan amanah Kajari.

Melalui pendekatan edukatif dan komunikatif, Kejari Kabupaten Kediri berharap para siswa tidak hanya memahami risiko dan sanksi hukum, tetapi juga memiliki kesadaran untuk menjaga diri, menghormati sesama, serta berani bersikap saat menghadapi potensi pelanggaran.

Program ini menjadi bagian dari komitmen membangun generasi muda Kabupaten Kediri yang berintegritas, cerdas, dan tangguh menghadapi tantangan zaman.

jurnalis : Wildan Wahid Hasyim