KEDIRI – Sebagai bentuk pengawasan, Bawaslu Kabupaten Kediri menggelar rapat koordinasi penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTB) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) untuk Pemilu 2024. Acara digelar di salah satu hotel di Kota Kediri, diselenggarakan selama dua hari dan ditutup hari ini (30/11).
Acara ini menghadirkan tiga narasumber, Abdul Quddus Salam merupakan Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat dan Data Informasi Bawaslu Jatim, Siswo Budi Santoso merupakan Koordinator Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kabupaten Kediri dan Eka Wisnu Wardhana merupakan Koordinator Divisi Perencanaan, Data dan Informasi pada KPU Kabupaten Kediri.
“Kita hadirkan dari KPU, akademisi dan Bawaslu Provinsi untuk memberikan pemahaman terkait proses penyusunan daftar pemilih ini kepada Panwascam dan PPK yang membidangi. Agar kita bisa mengawasi proses DPTB dan DPK untuk memastikan seluruh masyarakat yang punya hak pilih menggunakan hak pilihnya,” ungkap Ketua Bawaslu Kabupaten Kediri, M. Saifuddin Zuhri, M.Pd.I, M.H
Dia pun menyampaikan, jika terdapat warga masyarakat yang merasa tidak bisa melakukan pencoblosan di TPS yang sudah ditetapkan. Pada aturan sekarang bisa melakukan pengajuan pindah TPS.
“Masyarakat mulai sekarang sudah bisa mengajukan pindah pilih ke PPS, PPK atau KPU ketika dianggap nanti pas hari H tidak bisa menggunakan hak suara di TPS yang ditentukan,” ujarnya.
Hadir dalam acara ini Dwi Endah Prasetyo Wati, Koordinator Divisi Humas dan Data Informasi Bawaslu Jatim, Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kediri, Jarwi S.Sos., M.Si., dan perwakilan dari 26 kecamatan yakni 3 Panwascam dan 1 PPK.
Jurnalis : Sigit Cahya Setyawan Editor : Nanang Priyo Basuki