KEDIRI – Sejumlah relawan peduli lingkungan di Kabupaten Kediri angkat bicara, terkait usaha pertambangan berada di Desa Joho Kecamatan Pace Kabupaten Nganjuk. Yang mereka kuatirkan, jika terjadi hujan deras maka tidak ada lagi fungsi hutan lindung. Air selama ini hanya meluap di Jalan Raya Tarokan, sangat dimungkinkan bakal mengancam pemukiman dan lahan persawahan milik warga dikemudian hari.
Melalui Sumarjono mewakili PT Bimkar selaku perusahaan melakukan pertambangan Galian C menjelaskan. Bahwa lokasi tersebut masuk wilayah Kabupaten Nganjuk dan memang diakui untuk akses jalan masuk wilayah Kabupaten Kediri.
“Usaha pertambangan kami resmi dan bisa dicek terkait ijin telah dikeluarkan dari Kementerian. Kami telah bekerjasama dengan Perhutani terkait usaha ini,” jelasnya. Melalui salah satu satu pejabat Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Kediri dibenarkan. Bahwa lokasi penambangan ini berada di wilayah Kabupaten Nganjuk dan ijin usaha tersebut telah dikeluarkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
“Ijin usaha tersebut telah resmi dikeluarkan, namun kami tidak memiliki kewenangan menyampaikan kepada media. Yang memiliki kewenangan tentunya pemerintah pusat melalui KLHK atau pihak pengusaha. Termasuk kami juga tidak mengetahui bagaimana bisa keluarnya surat ijin kerjasama tersebut,” ungkap pejabat KPH Kediri enggan disebutkan identitasnya, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (05/04).
Mengutip Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI nomor P.27/Menlhk/Setjen/Kum.1/7/2018 Tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan. Diperkuat Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2020. Bahwa KLHK mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Meski berfungsi sebagai hutan lindung sebenarnya sebagai penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah. Maka dibuatlah peraturan terkait pengelolaan hutan bersama masyarakat atau disebut perhutanan sosial.
Namun pada Pasal 9 disebutkan, penggunaan kawasan hutan untuk pertambangan yang berdampak penting dan cakupan yang luas serta bernilai strategis, IPPKH hanya dapat diberikan setelah mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Dimana pertambangan yang berdampak penting dan cakupan yang luas serta bernilai strategis. Namun, pada ayat 3 dijelaskan juga harus mempertimbangkan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dipertegas pada Pasal 11, pada ayat 1 huruf a diatur ketentuan larangan penambangan di Kawasan Hutan Lindung yang mengakibatkan turunnya permukaan tanah, berubahnya fungsi pokok kawasan hutan secara permanen dan terjadinya kerusakan akuiver air tanah.
“Pada peraturan tersebut juga diatur kompensasi atas pengunaan kawasan hutan lindung. Apakah sudah dijalankan? Apakah benar telah dilakukan kajian terhadap lingkungan sekitarnya? Atau hanya karena demi keuntungan pribadi tidak memikir resiko masyarakat sekitar yang harus menanggungnya,” jelas Utomo, salah satu aktifis lingkungan hidup di Kabupaten Kediri.
editor : Nanang Priyo Basuki