Selasa, 19 Agustus 2025
Kediri Tangguh
  • Home
  • Inspirasi
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Rubrikasi
  • Tentang
No Result
View All Result
Kediri Tangguh
  • Home
  • Inspirasi
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Rubrikasi
  • Tentang
No Result
View All Result
Kediri Tangguh
No Result
View All Result

Pengedar Pil Koplo Dibekuk di Rumah Kontrakan Bersama Ribuan Dobel L

kediritangguh by kediritangguh
6 Januari 2022
in Peristiwa
Reading Time: 1 min read
0
SHARES
93
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

KEDIRI – MR (26) warga Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri diamankan Sat Resnarkoba Polres Kediri Kota, Selasa kemarin. Tersangka ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Mojoroto Kota Kediri. Petugas mengamankan 2.900 butir pil dobel L sebagai barang bukti.

Kapolres Kediri Kota AKBP Wahyudi melalui Kasi Humas Iptu Henry Mudi mengungkapkan. Sebelumnya petugas Sat Resnarkoba Polres Kediri Kota mendapatkan informasi perihal peredaran obat keras jenis pil dobel L yang diduga dilakukan oleh MR. Transaksi obat keras jenis daftar G tersebut biasanya diedarkan di wilayah Kelurahan Tamanan.

“Awalnya petugas Sat Resnarkoba Polres Kediri Kota mendapat informasi atas dugaan peredaran obat keras pil dobel L yang dilakukan oleh tersangka,” ungkap Iptu Henry.

Setelah dilakukan penyelidikan ternyata benar informasi tersebut, selanjutnya dilakukan upaya paksa dan berhasil mengamankan tersangka MR. Selain itu petugas juga mengamankan beberapa barang bukti peredaran obat keras yang dilakukan oleh MR.

Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan MR diantaranya 2.900 butir pil dobel L terdiri dari 2 bungkus plastik @ isi 1.000 butir pil dobel L dan 9 bungkus plastik klip @ isi 100 butir pil dobel L. Selain itu juga diamankan 2 botol plastik kosong untuk menyimpan pil dobel L, 1 pack plastik bening untuk mengemas pil dobel L, 1 unit plastik sealer dan 1 unit handphone.

Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan di Satresnarkoba Polres Kediri Kota. Tersangka dijerat dengan Pasal 197 Sub 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 1 milyar

editor : Nanang Priyo Basuki
Tags: AKBP WahyudiDobel LNarkobaPolres Kediri Kota
SendShareTweet
Previous Post

Apresiasi Danrem Atas Pembangunan di Kodim 0809 Kediri

Next Post

Ngopi Bareng Media, Kapolres Harap Peran Jurnalis Jaga Kediri

Related Posts

Kasus Rekayasa Pengisian Perangkat Desa di Kabupaten Kediri, Rekan Jatim Pertanyakan Tiga Kades Terseret
Peristiwa

Kasus Rekayasa Pengisian Perangkat Desa di Kabupaten Kediri, Rekan Jatim Pertanyakan Tiga Kades Terseret

19 Agustus 2025
Derby Jatim Memanas di Gresik, Madura United Tundukkan Persik dengan Skor Tipis 2-1
Peristiwa

Derby Jatim Memanas di Gresik, Madura United Tundukkan Persik dengan Skor Tipis 2-1

16 Agustus 2025
Gonjang-Ganjing di Tubuh Percasi Kota Kediri: Ketua Harian Syamsul Bahri Dituding Tak Transparan Anggaran
Peristiwa

Gonjang-Ganjing di Tubuh Percasi Kota Kediri: Ketua Harian Syamsul Bahri Dituding Tak Transparan Anggaran

15 Agustus 2025
Klarifikasi Sinyo Warga Dermo dan Sinyo Manajer AR KTV Cafe Kediri
Peristiwa

Klarifikasi Sinyo Warga Dermo dan Sinyo Manajer AR KTV Cafe Kediri

14 Agustus 2025
Warga Kemasan Pasang Baliho Penolakan, DPRD Kota Kediri Siap Turun Tangan Terkait Sengketa Lahan Stasiun
Peristiwa

Warga Kemasan Pasang Baliho Penolakan, DPRD Kota Kediri Siap Turun Tangan Terkait Sengketa Lahan Stasiun

14 Agustus 2025
Polemik Penyaluran Dana Kelurahan dan Mobmas Masih Mengemuka, Pemkot Diminta Segera Bertindak
Peristiwa

Polemik Penyaluran Dana Kelurahan dan Mobmas Masih Mengemuka, Pemkot Diminta Segera Bertindak

13 Agustus 2025
Next Post
Ngopi Bareng Media, Kapolres Harap Peran Jurnalis Jaga Kediri

Ngopi Bareng Media, Kapolres Harap Peran Jurnalis Jaga Kediri

Jadi Penanggung Jawab Side Events G20 Tahun 2022, Mendag Lutfi Pastikan Kearifan Lokal Jadi Nilai Lebih

Jadi Penanggung Jawab Side Events G20 Tahun 2022, Mendag Lutfi Pastikan Kearifan Lokal Jadi Nilai Lebih

Berita Terbaru

Kasus Rekayasa Pengisian Perangkat Desa di Kabupaten Kediri, Rekan Jatim Pertanyakan Tiga Kades Terseret

Kasus Rekayasa Pengisian Perangkat Desa di Kabupaten Kediri, Rekan Jatim Pertanyakan Tiga Kades Terseret

19 Agustus 2025
Kepedulian Jadi Pondasi Pemkot Kediri, Salurkan Bantuan Biaya Hidup dan Alat Disabilitas

Kepedulian Jadi Pondasi Pemkot Kediri, Salurkan Bantuan Biaya Hidup dan Alat Disabilitas

19 Agustus 2025
Vinanda Prameswati Dianugerahi Gelar Ibunda Guru Indonesia

Vinanda Prameswati Dianugerahi Gelar Ibunda Guru Indonesia

18 Agustus 2025
Ruwatan Negara di Kediri: Doa Lintas Iman untuk Indonesia Sebagai Mercusuar Perdamaian Dunia

Ruwatan Negara di Kediri: Doa Lintas Iman untuk Indonesia Sebagai Mercusuar Perdamaian Dunia

18 Agustus 2025
Lautan Manusia Serbu Sungai Omah Sawah, Ribuan Warga Ramaikan Festival Mancing HUT ke-80 RI

Lautan Manusia Serbu Sungai Omah Sawah, Ribuan Warga Ramaikan Festival Mancing HUT ke-80 RI

18 Agustus 2025

Berita Populer

  • Penyidikan Polda Jatim Kian Tajam, Sejumlah Pihak Dikabarkan ‘Ciut Nyali’ Kembalikan Uang Pemberian Oknum PKD Kabupaten Kediri

    Penyidikan Polda Jatim Kian Tajam, Sejumlah Pihak Dikabarkan ‘Ciut Nyali’ Kembalikan Uang Pemberian Oknum PKD Kabupaten Kediri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Golden Swalayan Sabtu Besok Didemo SAPMA Pemuda Pancasila, HRD : Kami Cuek Saja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mbak Vinanda Keluarkan Surat Edaran Melarang Seluruh OPD di Pemkot Kediri, Terima Segala Bentuk Gratifikasi Terkait Hari Raya Idul Fitri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wujudkan Kediri Kota Layak Anak, Pemuda Pancasila Ultimatum Mie Gacoan 3 x 24 Jam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Uang Puluhan Juta Hangus, Akibat Warga Desa Tiron Banyakan Menolak Kompensasi Dampak Jalan Tol

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kediri Tangguh

© 2025 Kediri Tagguh

Navigate Site

  • Home
  • Inspirasi
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Rubrikasi
  • Tentang

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Inspirasi
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Rubrikasi
  • Tentang

© 2025 Kediri Tagguh